Berita Terkini

Untuk Perlindungan, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Jalani Penahanan 20 Hari

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditahan.(ist)

MAKALAMNEWS.ID – Kejaksaan Agung akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

 Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Jumat (24/7/2025) malam. 

Penahanan dilakukan usai Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan intensif sejak siang hari.

Sekitar pukul 23.24 WIB, Febrie Adriansyah tiba di Rutan KPK menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Kendaraan berwarna hijau dengan terali besi hitam itu bertuliskan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.

Febrie Adriansyah mengenakan kemeja batik berwarna abu-abu cokelat dan dikawal ketat aparat keamanan dan penyidik.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Febrie Adriansyah sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi.

Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), dugaan korupsi penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi dalam pasokan batu bara ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono menjelaskan, Febrie Adriansyah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.

"Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan ditahan 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur yang barusan kita menyaksikan," ujar Rudi Margono, Jumat (24/7/2025) seperti dikutip dari kompas.com.

Rudi menjelaskan alasan penahanan Febrie Adriansyah.

Menurutnya,, penahanan dilakukan bukan hanya untuk kepentingan proses penyidikan, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap Febrie Adriansyah mengingat yang bersangkutan pernah menangani sejumlah perkara besar selama menjabat sebagai Jampidsus.

Selain itu, langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, serta memperkuat sinergi antara Kejaksaan Agung dan KPK dalam proses hukum yang sedang berjalan.

"Juga untuk menjamin proses ke depannya, yang bersangkutan mungkin lebih banyak bersinergi dengan KPK karena yang bersangkutan menangani kasus besar," katanya.(sumber:kompas.com)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda