MAKALAMNEWS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdirektorat (Subdit) Siber berhasil mengungkap kasus dugaan pembobolan sistem perbankan yang mengakibatkan dana nasabah Bank Jambi sebesar Rp144,82 miliar raib.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, aparat kepolisian berhasil menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi peretasan (hacking) tersebut.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial DD (32), warga Provinsi Sumatera Barat, serta TA (33) dan AA (35) yang merupakan warga Provinsi Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia, mengiyakan penangkapan ketiga pelaku tersebut.
"Sudah kita amankan," ujar Taufik saat jumpa pers di Mapolda Jambi, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, ketiga pelaku diduga menjadi bagian dari jaringan yang menyiapkan puluhan rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian digunakan oleh pelaku utama, warga negara asing asal Bulgaria, untuk menampung dan menyamarkan dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi.
Peristiwa yang terjadi pada 22 Februari 2026 itu menyebabkan hilangnya dana nasabah dengan nilai fantastis mencapai Rp144,82 miliar, sehingga memicu perhatian luas dari publik.
Sejak kejadian tersebut, pihak Bank Jambi diketahui telah melakukan berbagai langkah untuk memulihkan sistem keamanan teknologi informasi (IT) serta memastikan layanan kepada nasabah tetap berjalan normal.
Sementara itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang terlibat dalam aksi kejahatan siber tersebut.
Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar melalui Kabid Humas Kombes Erlan Munaji menyampaikan, keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan bukti komitmen Polda Jambi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terhadap ancaman kejahatan siber yang terus berkembang.
"Polda Jambi akan terus mengembangkan penyidikan hingga seluruh pihak yang terlibat, baik di dalam maupun di luar negeri, dapat diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.
"Kami juga akan mengoptimalkan upaya pemulihan aset guna meminimalkan kerugian yang ditimbulkan serta memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah terulangnya kejahatan serupa. Kami mengimbau masyarakat agar selalu menjaga keamanan data pribadi dan meningkatkan kewaspadaan dalam setiap aktivitas transaksi elektronik," sambung Kombes Erlan Munaji.
Polda Jambi menegaskan akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, modern, dan terpercaya dalam memberantas kejahatan siber, sekaligus menjaga stabilitas sistem transaksi elektronik serta kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan di Provinsi Jambi.(min)
.jpeg)
Social Header