Berita Terkini

Suasana Haru di Mapolda Jambi, Bayi yang Diduga Dijual Ayah Kandung Akhirnya Kembali ke Pelukan Ibu

Kapolda, Bupati Batang Hari, anggota DPR menyaksikan penyerahan bayi ke ibu kandungnya, Rabu (27/7/2026).(min)

MAKALAMNEWS.ID - Suasana haru terlihat di depan loby utama Mapolda Jambi, Rabu (27/7/2026) siang.

Sebab, bayi 8 bulan yang diduga dijual ayahnya bayi berinisial TH (27/) akhirnya kembali ke pangkuan ibunya PSR.

Proses penyerahan bayi tersebut dilakukan di Mapolda Jambi, Rabu (29/7/2026) siang.

Hadir dalam proses penyerahan bayi itu Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar, Bupati Batang Hari Mhd Fadhil Arief, anggota DPR RI Rocky Chandra, Kapolres Batanghari AKBP Arya T Brahma.

Tampak raut wajah dari PSR terlihat begitu menerima kembali bayi nya yang sempat dijual ayahnya sendiri.

Sebelumnya, Kapolda Jambi bilang, pihaknya terus mengusut tuntas kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap seorang anak yang terjadi di Kabupaten Batang Hari. 

Awalnya, Kapolda Jambi, perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/127/VII/2026/SPKT/Polres Batang Hari/Polda Jambi terkait dugaan TPPO yang terjadi di Jalan Desa Malapari, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

Menurutnya, hingga saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung. Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi telah memeriksa delapan orang saksi untuk mengungkap secara menyeluruh peristiwa tersebut.

"Perkara ini masih dalam proses penyidikan. Seluruh proses dilakukan secara profesional dengan mengedepankan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kapolda Jambi.

Berawal dari Konflik Rumah Tangga

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kasus bermula dari konflik rumah tangga yang terjadi antara orang tua korban.

Dalam perkembangannya, diduga terjadi penyerahan anak oleh seseorang berinisial TH kepada warga Suku Anak Dalam (SAD) yang disertai pemberian sejumlah uang. 

Dugaan adanya transaksi tersebut menjadi dasar penyidik mendalami kemungkinan terjadinya tindak pidana perdagangan orang terhadap anak.

Penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 76F dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

"Ancaman hukuman terhadap pelaku berupa pidana penjara minimal tiga hingga lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp60 juta hingga paling banyak Rp600 juta," katanya.

Korban Sempat Dibawa Keluar dari Rumah Aman

Dalam penanganannya, korban sempat mengalami beberapa kali perpindahan lokasi.

Pada 21 Juli 2026, anak korban diantar oleh Temenggung Suku Anak Dalam ke Mapolres Batang Hari.

Namun, pada 24 Juli 2026, kelompok SAD membawa korban keluar dari Rumah Aman UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Batang Hari tanpa seizin pihak kepolisian maupun UPTD PPA.

Selanjutnya, pada 26 Juli 2026, tim gabungan mendatangi kediaman Debalang Suku Anak Dalam di Desa Mekar Sari. 

Dalam pertemuan tersebut, Temenggung J menyatakan kesediaannya mengembalikan anak korban kepada pihak UPTD PPA.

Kemudian, pada 27 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, Kepala UPTD bersama Unit PPA dan personel Polres Batang Hari menjemput korban di Lapangan Garuda, Kabupaten Batang Hari, untuk dibawa kembali ke Rumah Aman UPTD PPA.

Kapolda menjelaskan, selama proses hukum berlangsung, korban ditempatkan di Rumah Aman UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Batang Hari.

Di lokasi tersebut, korban mendapatkan perlindungan, pemeriksaan kesehatan, serta pendampingan psikologis. 

Berdasarkan hasil observasi, kondisi korban dinyatakan sehat secara jasmani maupun rohani.

Selain fokus pada proses penyidikan, Polres Batang Hari bersama Polda Jambi juga mengedepankan pendekatan humanis melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah, UPTD PPA, tokoh adat, serta perwakilan kelompok Suku Anak Dalam (SAD).

Kapolda Jambi menegaskan, institusinya berkomitmen menyelesaikan perkara dugaan TPPO tersebut secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel.

"Seluruh proses penyidikan akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi seluruh pihak," katanya.

Kapolda Jambi juga menyampaikan apresiasi kepada tim gabungan yang telah bekerja keras dalam pengungkapan perkara serta proses pengembalian korban hingga akhirnya dapat kembali ke pangkuan ibu kandungnya.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda