Berita Terkini

Sopir Truk Rekayasa Perampokan Demi Tutupi Penggelapan 9 Ton Sawit di Sarolangun, Polisi Bongkar Modusnya

Sopir truk angkut sawit diamankan Polsek Pauh karena merekayasa perampokan.(ist)

MAKALAMNEWS.ID – Unit Reskrim Polsek Pauh, Polres Sarolangun, berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dengan modus yang cukup nekat. 

Seorang sopir truk berinisial R (43) diduga merekayasa aksi perampokan untuk menutupi penggelapan muatan 9 ton tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang seharusnya diantar ke pabrik.

Kapolsek Pauh Iptu Hans Simangunsong mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B-11/VII/2026/SPKT/Sek Pauh tertanggal 16 Juli 2026 yang dibuat oleh Syamres (40), warga Desa Lubuk Napal.

"Laporan tersebut terkait dugaan penggelapan muatan TBS kelapa sawit yang dilakukan oleh sopir perusahaan," katanya.

Peristiwa bermula saat tersangka R dipercaya mengangkut sekitar 9 ton TBS kelapa sawit menggunakan truk Mitsubishi Canter milik perusahaan menuju PT SLUM.

Namun, pada sore harinya, R menghubungi rekan kerjanya dan mengaku menjadi korban perampokan di kawasan KM 8 Desa Danau Serdang, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.

Dalam pengakuannya, ia mengklaim kendaraan, muatan sawit, hingga telepon genggam miliknya dirampas oleh sejumlah pelaku. 

Bahkan, ia mengaku sempat diikat di pohon sawit sebelum akhirnya berhasil meloloskan diri.

Laporan tersebut membuat pihak perusahaan langsung berkoordinasi dengan Polsek Pauh untuk meminta penyelidikan.

Polisi Temukan Kejanggalan

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Unit Reskrim Polsek Pauh melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka.

Dari hasil interogasi, polisi menemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangan yang disampaikan R. 

Setelah didalami, tersangka akhirnya mengakui bahwa cerita perampokan tersebut hanyalah rekayasa.

"Tersangka mengaku tidak pernah menjadi korban perampokan. Muatan sawit justru dijual ke sebuah RAM sawit di Desa Danau Serdang bersama beberapa rekannya. Dari hasil penjualan tersebut, tersangka menerima bagian sekitar Rp1 juta," kata Hans Simangunsong.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas bergerak menuju lokasi dan menemukan mobil Canter warna kuning milik korban terparkir di belakang mess perusahaan di kawasan KM 8 Desa Danau Serdang.

Saat diperiksa, bak kendaraan hanya menyisakan beberapa janjang sawit.

Penyelidikan kemudian berlanjut ke RAM sawit yang disebutkan tersangka. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pada hari yang sama memang terjadi transaksi penjualan sebanyak 8.816 kilogram TBS kelapa sawit menggunakan mobil milik perusahaan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: Dua bundel Delivery Order (DO) atas nama sopir.

Satu unit mobil Mitsubishi Canter warna kuning nomor polisi BD 8408 K. Uang tunai sebesar Rp1.870.000 yang diduga merupakan bagian hasil penjualan sawit.

Serta satu unit telepon genggam merek OPPO. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Hans bilang, tersangka telah diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 488 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan Dalam Jabatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Iptu Hans Simangunsong juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

"Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional. Polri berkomitmen memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif," tegasnya.(*)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda