MAKALAMNEWS.ID - Mabes Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola batubara.
Inisial FA adalah Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
Penetapan status tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
"Kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," ujarnya.
Selain dalam perkara dugaan korupsi, Febrie Adriansyah juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Irjen Totok Suharyanto menegaskan, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum Febrie Adriansyah.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Febrie Adriansyah dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP lama sesuai dengan konstruksi perkara yang sedang disidik.
Selain Febrie, Polri juga menetapkan pihak swasta bernama Don Ritto (DR) sebagai tersangka dari tiga perkara kasus korupsi yang diusut Kortas Tipikor Polri.
DR saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Don Ritto diduga melakukan tindak pencucian uang yang diduga dari tindak pidana korupsi. DR disangkakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU 8/2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru.
Perkara ini dilimpahkan ke Kejagung.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Polisi sudah menggeledah money changer dan Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel), hingga sebuah rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat (Jabar).
"Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama," kata Plt Jampidsus Rudi Margono yang ikut dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung.(*)

Social Header