MAKALAMNEWS.ID - Satreskrim Polres Tebo menetapkan dua orang tersangka berinisial A dan H dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman yang terjadi di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.
Korban dalam perkara ini adalah KW dan AF. AF menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Teluk Langkap.
Penetapan dua orang tersdangka penganiayaan ini dikatakan Kapolres Tebo AKBP Triyanto.
Menurutnya, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memastikan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Dijelaskannya, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di teras rumah korban.
Hasil penyelidikan sementara, kejadian bermula pada pagi hari sekitar pukul 07.30 WIB ketika kedua korban bersama seorang saksi berupaya menghalau aktivitas yang diduga sebagai penambangan ilegal di kawasan pinggir sungai. Setelah itu, mereka kembali ke rumah.
Tidak lama kemudian, tersangka berinisial A (44) mendatangi rumah korban. Di rumah korban terjadi adu mulut antara tersangka A dengan AF.
Saat KW berusaha melerai pertengkaran tersebut, ia diduga menjadi korban penganiayaan setelah ditampar oleh tersangka A.
Situasi kemudian semakin memanas ketika tersangka berinisial H datang bersama beberapa orang lainnya.
Dalam peristiwa itu, H diduga menarik baju AF hingga robek serta melakukan pengancaman terhadap korban.
Atas kejadian tersebut, kedua korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Tebo agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menetapkan A dan H sebagai tersangka masing-masing pada 15 Juli 2026 dan 16 Juli 2026 atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman.
AKBP Triyanto menegaskan, penanganan perkara ini difokuskan pada dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman sebagaimana laporan yang diterima penyidik.
Menurutnya, proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
"Penanganan perkara ini kami fokuskan pada dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman yang dilaporkan oleh korban," katanya.
"Penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum, keterangan para saksi, serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan. Apabila dalam pengembangan ditemukan adanya dugaan tindak pidana lain atau keterlibatan pihak lain, tentu akan kami proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku," sambungnya.
Kapolres Tebo juga mengimbau seluruh masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mengambil tindakan yang dapat memperkeruh situasi.
Ia memastikan Polres Tebo berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Rimhot Nainggolan menambahkan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Pendalaman tersebut dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana maupun adanya dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan ringan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, serta Pasal 448 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pengancaman dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan. Kepolisian menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, kemungkinan adanya tersangka baru akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan lanjutan. Seluruh proses penegakan hukum tetap mengedepankan profesionalitas dan asas praduga tak bersalah.(wan)

Social Header