MAKALAMNEWS.ID – Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Seorang buruh muda berinisial TY (20) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kapolsek Jambi Timur AKP R Deddy Wardana Gaos mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi LP/B-36/VII/2026/SPKT/Polsek Jambi Timur/Polresta Jambi/Polda Jambi tertanggal 13 Juli 2026 yang dibuat oleh korban berinisial SH.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi di sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso RT 05, Kelurahan Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Menurut keterangan korban, pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, ia menyimpan satu gelang emas beserta sejumlah perhiasan imitasi berupa satu kalung, tiga gelang, dan satu pasang anting di dalam tas merah yang digantung di depan pintu kamar utama rumahnya.
Namun, keesokan harinya sekitar pukul 19.00 WIB saat memeriksa kembali isi tas tersebut, korban mendapati gelang emas miliknya telah hilang.
Sementara perhiasan imitasi masih berada di dalam tas.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp18.650.000 dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jambi Timur untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Jambi Timur langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dari para saksi serta menelusuri identitas pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial TY, warga Jalan Orang Kayo Hitam RT 11, Kelurahan Sulanjana, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Jambi Timur yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rudi Setiawan, bersama Panit I Opsnal IPDA Zulhadi kemudian bergerak menuju kediaman pelaku dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Setelah itu, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Jambi Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa:
Satu kalung emas imitasi.
Tiga gelang emas imitasi.
Satu anting emas imitasi.
Satu lembar surat pembelian gelang emas yang dikeluarkan Toko Maharani.
Sementara itu, satu gelang emas asli yang menjadi objek utama pencurian hingga kini masih dalam daftar pencarian barang oleh penyidik.
"Penyidikan kasus tersebut masih terus berlanjut. Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa tersangka secara intensif, serta melakukan pengembangan untuk menemukan gelang emas milik korban yang belum berhasil ditemukan," katanya.
Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pencurian.

Social Header