MAKALAMNEWS.ID - Aksi pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang nenek berusia 68 tahun di Kota Jambi akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Jambi Selatan.
Dua pelaku yang diduga beraksi dengan modus berpura-pura menumpang ke toilet berhasil diamankan hanya beberapa hari setelah kejadian.
Mereka adalah pasangan kekasih, Ilham Dwi Darmaji berinisial IDD (28) warga Lorong Purwosari RT 38 Kelurahan Bakung Jaya Kecamatan Paal Merah, dan Sri Wahyuni alias SW (27) warga Dusun Simpang Paris Kecamatan Bajuban, Muaro Jambi.
Ungkap kasus ini dijelaskan langsung oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang didampingi Wakapolresta AKBP Nurhadi dan Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua, Rabu (22/7/2026) di Mapolsek Jambi Selatan.
Korban diketahui bernama Ratna Wilwis (70), warga Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah korban yang beralamat di Lorong Swadaya, RT 02, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Polisi menyebut motif kejahatan diduga karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam aksinya, kedua pelaku mendatangi rumah korban dengan berpura-pura meminta izin menggunakan toilet. Saat itu korban sedang berbaring di dalam rumahnya.
Namun, sesaat setelah pintu dibuka, korban langsung dibekap menggunakan kain dan dipukul hingga tidak sadarkan diri.
Sekitar 30 menit kemudian, korban tersadar dan mendapati isi rumah telah berantakan.
Sejumlah barang berharga miliknya telah raib, diantaranya perhiasan emas seberat 8 suku, satu unit telepon genggam Samsung warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp5 juta.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp90 juta," kata Kombes Ananto Herlambang.
Lanjut Kapolresta, setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan langsung melakukan penyelidikan intensif, termasuk profiling terhadap pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah kepada Ilham seorang tersangka.
Pada Senin (20/7/2026) sekira pukul 00.30 WIB, polisi mengetahui kedunya berada di Hotel Tepian Angso Kota Jambi.
Tanpa perlawanan keduanya berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolsek Jambi Selatan.
Kini kedua tersangka diproses hukum dan dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.(min)

Social Header