Berita Terkini

Polda Jambi Ungkap Kasus Peredaran Solar Ilegal, Direktur PT ASR jadi Tersangka usai Kebakaran Gudang BBM

Kabid Humas Kombes Erlan Munaji didampingi Dirreskrimsus Kombes Taufik Nurmandia serta Kasubdit IV Tipidter AKBP Hadi Handoko saat jumpa pers.(min)

MAKALAMNEWS.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas) yang melibatkan sebuah perusahaan di Kota Jambi. 

Dalam kasus ini, polisi menetapkan Direktur PT ASR Petrolin Energi berinisial MDG sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Taufik Nurmandia serta Kasubdit IV Tipidter AKBP Hadi Handoko, Jumat (10/7/2026).

Kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran yang terjadi di area parkir sekaligus kantor PT ASR Petrolin Energi di Lorong Gado-Gado RT 19, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 18.50 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan Ditreskrimsus Polda Jambi, kebakaran diduga terjadi saat proses pemindahan atau over transfer bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari truk tangki modifikasi ke mobil tangki resmi milik PT ASR Petrolin Energi menggunakan mesin pompa robin.

Saat sekitar 1.000 liter solar berhasil dipindahkan, muncul percikan api yang diduga berasal dari mesin pompa tersebut hingga memicu kebakaran di lokasi.

Dijelaskan kabid humas, hasil penyidikan mengungkap tersangka MDG selaku Direktur PT ASR Petrolin Energi diduga membeli sekitar 6.000 liter solar hasil olahan ilegal yang berasal dari aktivitas pengolahan minyak ilegal di Desa Bayat, Provinsi Sumatera Selatan.

Solar tersebut kemudian diangkut menuju Kota Jambi menggunakan truk tangki petak modifikasi sebelum dipindahkan ke mobil tangki resmi perusahaan untuk selanjutnya diduga akan disalurkan atau diperjualbelikan.

"Penyidik menetapkan MDG sebagai tersangka karena diduga membeli, menyimpan, dan akan menyalurkan BBM hasil olahan ilegal yang tidak memenuhi standar sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan," katanya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 1 unit truk tangki PT ASR Petrolin Energi nomor polisi BH 8347 LA, 1 unit truk tangki PT ASR Petrolin Energi nomor polisi BH 8857 MK,1 unit mobil Hino 300 Dutro warna hijau nomor polisi BH 8440 BU, 1 unit Ford Ranger warna putih, 1 unit dump truck, 1 unit mesin penyedot (pompa robin).

Serta sekitar 6.163 liter minyak olahan yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan minyak ilegal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan hasil olahan yang dipasarkan di dalam negeri tanpa memenuhi standar mutu pemerintah dapat dipidana.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda