MAKALAMNEWS.ID – Polda Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia (MD) Brigadir EWS, anggota Polri yang bertugas di wilayah Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).
Dari enam tersangka tersebut, lima di antaranya merupakan anggota Polri, sedangkan satu orang lainnya merupakan warga sipil.
Adapun lima tersangka dari unsur Polri masing-masing berinisial yakni Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, Brigadir UVS, dan Bripka EBD. Sementara satu tersangka lainnya merupakan warga sipil berinisial B.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dan menggelar perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kasus kematian Brigadir EWS ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat kepolisian.
Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk menangani perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media, Kombes Erlan bilang, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi melalui Subdit Jatanras bersama Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur telah berkolaborasi melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif.
Setelah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi, penyidik meningkatkan status perkara menjadi penyidikan pada Jumat lalu melalui mekanisme manajemen penyidikan yang berlaku.
Selanjutnya, penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, melengkapi alat bukti, serta menggelar perkara untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
"Hasil gelar perkara menetapkan enam orang sebagai tersangka, terdiri dari lima anggota Polri dan satu warga sipil yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan Brigadir EWS meninggal dunia," kata Erlan, Senin (27/7/2026).
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 466 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan, dengan Pasal 21 KUHP mengenai turut serta, sesuai dengan peran dan keterlibatan masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
"Kepada para tersangka akan dikenakan Pasal 466 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan dan Pasal 21 KUHP terkait turut serta. Penerapan pasal tersebut disesuaikan dengan peran dan keterlibatan masing-masing tersangka berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik," katanya.
"Pelibatan tim dari Mabes Polri dilakukan untuk memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai prosedur, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya lagi.
Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi bersama penyidik Bidang Propam Polda Jambi masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk melengkapi alat bukti dan mengusut peran masing-masing tersangka.
Polda Jambi memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Perkembangan terbaru terkait kasus tewasnya Brigadir EWS akan terus disampaikan kepada publik seiring berjalannya proses penyidikan.
Erlan bilang, Polda Jambi berkomitmen untuk menangani perkara tersebut secara serius, profesional, dan objektif. Proses hukum akan dilakukan berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
"Saat ini penyidik masih melakukan proses penyidikan, kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara transparan serta akuntabel. Setiap perkembangan penting terkait perkara ini akan kami sampaikan kepada masyarakat secara terbuka sesuai dengan tahapan dan kepentingan penyidikan," pungkas Kabid Humas Polda Jambi.(min)

Social Header