Berita Terkini

Polda Jambi Sita 31,9 Kg Sabu dan 96.448 Butir Ekstasi dalam Enam Bulan, Selamatkan 438 Ribu Jiwa

Dirresnarkoba Kombes Pol. Dewa Made Palguna.(min)


MAKALAMNEWS.ID - Selama selama Semester I Tahun 2026, sudah banyak upaya yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Jambi dan polres jajaran dalam melakukan pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

Hal itu terungkap dari konferensi pers untuk memaparkan hasil pengungkapan berbagai tindak pidana yang berhasil diungkap Polda Jambi di lobby Mapolda Jambi pada Selasa (30/6/2026) kemarin.

Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji dengan didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Taufik Nurmandia, Dirreskrimum Kombes Pol. Jimmy Christian Samma dan Dirresnarkoba Kombes Pol. Dewa Made Palguna.

Dalam pemaparan ungkap kasus, Kombes Erlan menjelaskan, selama semester 1 tahun 2026, Polda Jambi telah menangani 591 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika.

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 451 perkara sudah berhasil diselesaikan. Sisanya masih dalam proses penyidikan," katanya.

Kombes Erlan bilang, dari 451 perkara yang berhasil diungkap, penyidik mengamankan 931 orang tersangka.

"875 diantaranya laki-laki dan 56 orang perempuan," ujarnya.

Untuk barang bukti narkotika yang berhasil diamankan, yakni sabu seberat 31.918,32 gram atau sekitar 31,9 kilogram.

Barang bukti ganja seberat 43.896,31 gram atau sekitar 43,9 kilogram, ekstasi sebanyak 96.448 butir dan etomidate sebanyak 6.421,3 mililiter atau 3.211 cartridge.

JIka dibandungkan 2025 pada periode yang sama, kata Kombes Erlan, capaian pengungkapan kasus meningkat cukup signifikan, sekitar 40 persen.

Untuk penyelesaian perkara meningkat 49,8 persen, jumlah tersangka meningkat 56,5 persen, barang bukti sabu meningkat 93,3 persen.

Untuk ganja meningkat 220,4 persen, ekstasi meningkat 1.465,2 persen, etomidate meningkat 100 persen yang merupakan salah satu new psychoactive substances (NPS).

Kombes Dewa menjelaskan, modus operandi yang digunakan pelaku yakni mengedarkan narkotika melalui jaringan antarkabupaten maupun provinsi.

Ada juga menggunakan jasa ekspedisi dan kurir untuk mengirimkan narkotika.

Modus lainnya, melakukan transaksi secara terputus menggunakan sistem tempel.

"Pelaku juga memanfaatkan media komunkasi digital dan aplikasi pesan instan untuk berkomunikasi," ujar Dewa.

Pelaku juga mengedarkan narkotikan di lingkungan permukiman, tempat hiburan maupun lokasi yang dianggap aman oleh pelaku.

"Hasil analisis terhadap barang bukti yang berhasil disita, menyelamatkan sekitar 438.044 jiwa dari penyalahgunaan narkotika," katanya.

Selain itu, mengamankan barang bukti dengan nilai ekonimis sekitar Rp 62.101.900.000, menghemat potensi biaya rehabilitasi sebesar Rp2.102.611.200.000 apabila seluruh calon pengguna harus direhabilitasi.

Dengan kondisi ini, Polda Jambi mengambil langkah untuk menekan peredaran gelap narkotika.

Diantaranya, meningkatkan penyelidikan dan penyidik terhadap jaringan peredaran narkotika. Memperkuat kerja sama dengan BNN, Bea Cukai, kejaksaan, pemerintah daerah serta instansi terkait.

Polda Jambi juga mengoptimalkan pengawasan terhadap jalur distribusi yang berpotensi dimanfaatkan pelaku.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda