MAKALAMNEWS.ID - Sehari menjelang Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jambi menggelar konferensi pers memaparkan hasil pengungkapan berbagai tindak pidana yang berhasil diungkap selama Semester I Tahun 2026. Kegiatan yang dilaksanakan di Lobby Mapolda Jambi pada Selasa (30/6/2026).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Taufik Nurmandia.
Pada konferensi pers tersebut hal yang diungkapkan mencakup tindak pidana konvensional atau kejahatan jalanan (C3), tindak pidana narkotika, serta tindak pidana khusus yang meliputi penyalahgunaan BBM bersubsidi dan pertambangan tanpa izin (PETI).
Dalam paparan tersebut, khusus untuk jajaran ditreskrimsus dan polres jajaran selama kurun waktu dari Januari dan Juni 2026, direktorat yang dipimpin Kombes Pol Taufik Nurmandia ini telah melakukan penegakan hukum penyalahgunaan BBM bersubsidi dan tindak pidana pertambangan tanpa izin (PETI/ilegal mining)
Kombes Erlan menjelaskan, Polda Jambi dan jajaran sudah menangani 34 laporan polisi terkait tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Dari jumlah tersebut, 13 masih dalam proses penyidikan, 18 perkara sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, 2 perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan dan 1 perkaran dihentikan penyidikannya (SP3).
"Ada 49 orang tersangka yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut," kata Erlan.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, yakni solar sebanyak 76.286,52 liter, Pertalite 10.825 liter, minyak tanah 25.420 liter dan minyak bumi 90 liter.
"Diamankan juga 37 unit kendaraan roda empat dan enam. Uang sebesar Rp19.239.000," ujar Erlan.
Kata Erlan, umumnya modus operandi yang digunakan pelaku seperti menimbun BBM bersubsidi untuk diperjualbelikan lagi dengan harga industri.
Pelaku mengangkut BBM bersubsidi tanpa izin usaha niaga, menyalahgunakan distribusi BBM menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi.
"Pelaku juga memanfaatkan barcode atau identitas kendaraan secara tidak sah untuk memperoleh BBM bersubsidi melebihi kuota," kata Erlan.
Sementara, untuk kasus PETI yang ditangani Polda Jambi dan polres jajaran, 10 perkara masih dalam proses penyidikan.
13 perkara sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan jaksa penuntut umum.
Untuk tesangka, polisi berhasil mengamankan 50 orang, dengan barang bukti emas seberat 2.572,96 gram, 10 unit alat berat, 1 unit kendaraan roda empat, 2 unit dompeng, 4 unit keong, dan uang tunai sebesar Rp108.123.000.
Untuk kasus PETI, kata Kombes Erlan, modus yang digunakan pelaku yakni melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa izin.
"Mereka menggunakan alat berat maupun dompeng untuk melakukan penambangan ilegal. Tempat kejadian di Kabupaten Batang Hari, Sarolangun, Merangin, Tebo dan Bungo," katanya.
Kombes Taufik bilang, untuk kasus penyalagunaan BBM bersubsidi dan PETI yang berdampak jerugian negara, kerusakan lingkungan serta menggangu ketertiban masyarakat, pihaknya sudah melakukan langkah antisipasi.
Seperti, meningkatkan kegiatan intelijen, pengawasan, penegakan hukum serta memperkuat koordinasi dengan instansi terkait untuk menekan praktik-praktik ilegal tersebut.
"Kita terus melakukan operasi penertiban secara berkala terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi dan aktivitas PETI. Memperkuat pengawasan bersama instansi terkait terhadap jalur distribusi BBM bersubsidi," katanya.
"Serta meningkatkan patroli dan kegiatan intelijen pada wilayah rawan pertambangan ilegal, dan melakukan penegakan hukum secara profesional pada pihak yang yang terlibat," pungkasnya.(min)

Social Header