MAKALAMNEWS.ID - Pemprov Jambi melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Provinsi Jambi Ariansyah membantah isu terkait raibnya uang rakyat sebesar Rp1,5 triliun di era kepemimpinan Gubernur Jambi Al Haris.
Lewat rilis yang diterima media ini, Ariansyah menegaskan, angka triliunan yang beredar luas di media tersebut merupakan disinformasi, karena nyatanya angka itu adalah akumulasi temuan dari lintas periode gubernur sejak 2002.
Klarifikasi ini merespons pemberitaan dari salah satu media daring, yang menarasikan bahwa temuan tersebut mutlak terjadi pada periode pertama kepemimpinan Gubernur Al Haris.
"Yang dikatakan oleh media tersebut 1,5 T uang rakyat raib di periode pertama Gubernur Al Haris Jambi itu adalah keliru besar, ini mengarah pada hoak," katanya.
Data dari Inspektorat Provinsi Jambi, Ariansyah menjelaskan, temuan sebesar Rp1,5 triliun itu merupakan rekam jejak akumulatif yang diwariskan dari pemerintahan puluhan tahun silam.
Ia merinci bahwa angka tersebut melibatkan masa jabatan lima gubernur secara beruntun.
"Yang dikatakan 1,5 T itu dari Gubernur periode 2002. Tentu dari periode Pak Zulkifli (Zulkifli Nurdin), kemudian periodenya Pak HBA (Hasan Basri Agus), kemudian periodenya Pak Zumi Zola, kemudian periode Pak Fachrori, dan sekarang periode Pak Al Haris," katanya.
Dengan penjelasan ini, narasi yang menyudutkan bahwa kerugian sebesar itu hanya terjadi di era saat ini dipastikan sebagai informasi yang salah sasaran dan tidak berdasar pada pembacaan data yang utuh.
Untuk melengkapi transparansi, Ariansyah juga membuka data temuan Inspektorat yang spesifik terjadi pada masa kepemimpinan Gubernur Al Haris yang sudah berjalan kurang lebih tujuh tahun. Faktanya, jumlahnya sangat jauh dari angka Rp1,5 triliun.
"Pada periode Pak Al Haris ini, memang ada temuan yang besarnya hanya 102 miliar," jelas Ariansyah.
Ia juga menekankan bahwa dari total Rp102 miliar tersebut, tidak seluruhnya berstatus wajib dikembalikan ke kas negara.
"Yang menjadi rekomendasi pengembalian keuangan hanya 82,5 miliar. Artinya, 20 miliar itu tidak merupakan pengembalian keuangan negara," ujarnya.(*)

Social Header