Berita Terkini

Komplotan Jambret Spesialis Gelang Emas di Kota Jambi Dibekuk, Ternyata Sudah Beraksi di 7 TKP

Kapolresta Jambi Kombes Boy Sutan Binanga Siregar didampingi Kapolsek Jambi Selatan saat ungkap kasus jambret.(wan)

MAKALAMNEWS.ID - Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan berhasil mengungkap komplotan spesialis pencurian dengan kekerasan (jambret) yang selama ini meresahkan masyarakat Kota Jambi. 

Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pengembangan di lapangan.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial M (31), DG (35), dan SK (37). 

Mereka diduga merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHP sebagaimana tercantum dalam dokumen kepolisian yang dirilis.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan dengan  dibackup Unit Jatanras Polresta Jambi dan Unit Identifikasi Polresta Jambi.

Didampingi Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua, S.H dan Kanit Polsek Jambi Selatan Ipda Dodi tisna amijaya, S.E

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar didampingi Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua H dan Kanit Polsek Jambi Selatan Ipda Dodi Tisna Amijaya menjelaskan, pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 00.15 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pelaku, yakni M, yang sedang berada di kawasan Hotel Green House, Kebun Handil, Kota Jambi. 

Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi awal, M mengakui keterlibatannya bersama dua rekannya. 

Berbekal informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan pengembangan menuju kediaman dua pelaku lainnya di kawasan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi. 

Tak berselang lama, DG dan SK berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Jambi Selatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyelidikan yang dilakukan penyidik mengungkap bahwa komplotan tersebut tidak hanya beraksi di satu lokasi. 

"Berdasarkan pengakuan sementara para tersangka, mereka telah melakukan aksi jambret di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kota Jambi," ujar Boy.

Boy menjelaskan, 7 lokasi yang diakui para tersangka antara lain di Simpang Jerambah Bolong dengan korban kehilangan kalung emas, depan Pasar PU Pasir Putih, depan EV Garden Uka, Simpang Acai Paal Merah, Tanjung Lumut Paal Merah, Simpang Tangkit Paal Merah, serta Simpang Lampu Merah Puskesmas Mayang.

Pada sebagian besar aksi tersebut, sasaran pelaku adalah korban yang mengenakan gelang emas saat berkendara.

Menurutnya, satu laporan polisi yang berhasil diungkap terjadi di Jalan Lingkar Selatan II, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. 

Dalam peristiwa yang terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB itu, korban bernama S (50), seorang ibu rumah tangga, menjadi sasaran pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor. 

"Pelaku yang menggunakan sepeda motor langsung memepet kendaraan korban sebelum merampas gelang emas seberat satu suku. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar 14 juta," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, motif para pelaku diduga karena alasan ekonomi dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Modus operandi yang digunakan ialah mengincar pengendara sepeda motor, terutama perempuan yang mengenakan perhiasan emas di tempat terbuka. Setelah memastikan kondisi aman, pelaku memepet kendaraan korban lalu dengan cepat merampas perhiasan dan melarikan diri.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan, tiga unit telepon genggam, serta satu bilah senjata tajam. 

Berdasarkan pengakuan para tersangka, hasil kejahatan berupa perhiasan emas dijual ke salah satu toko emas di Kota Jambi.

Boy mengapresiasi kerja cepat personel Polsek Jambi Selatan yang berhasil mengungkap komplotan spesialis jambret tersebut.

Ia menegaskan, Polresta Jambi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang mengancam rasa aman masyarakat. 

Kapolreta juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di luar rumah, khususnya dengan tidak menggunakan perhiasan secara berlebihan di tempat umum karena dapat memancing aksi kriminal. 

Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila melihat atau menjadi korban tindak kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti.

"Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun jaringan penadah yang berkaitan dengan hasil kejahatan para tersangka," katanya. 

Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan tuntas guna memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang tetap kondusif di wilayah Kota Jambi.(wan)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda