Berita Terkini

Kejati Jambi Setujui Restorative Justice Kasus Narkotika di Bungo, Tersangka Direhabilitasi 5 Bulan

Kajati Jambi Sugeng Hariadi dan Wakajati saat ekspose perkara pengajuan mekanisme restorative.(ist) 

MAKALAMNEWS.ID  – Kejaksaan Tinggi Jambi menyetujui penghentian penuntutan terhadap satu perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Bungo melalui mekanisme Restorative (keadilan restoratif).

Persetujuan tersebut diberikan dalam kegiatan ekspose perkara yang dilaksanakan pada Selasa (21/7/2026).

Persetujuan penghentian penuntutan tersebut disampaikan Kajati Jambi Sugeng Hariadi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bungo Fix Fix Zulrofix melalui pertemuan virtual Zoom Meeting.

Kegiatan ekspose tersebut turut dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jambi, seluruh para Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Kejati Jambi, para Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum di lingkungan Kejati Jambi, serta para Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri se-Wilayah Kejati Jambi melalui sarana virtual zoom meeting.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi mengatakan, Jaksa Agung RI telah menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap 1 (satu) perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan mekanisme keadilan restoratif (MKR) berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan secara virtual pada Selasa 21 Juli 2026.

Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu atas nama tersangka Muhammad Sidiq Alias Sidiq Bin Adam Mirza dari Kejaksaan Negeri Bungo.

Sidiq disangka melanggar Primair Pasal 114 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana atau Subsidair Pasal 609 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan atau disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

DIsetujuinya permohonan proses rehabilitasi rawat inap selama 5 (lima) bulan di Rumah Sakit Jiwa Daerah Jambi terhadap tersangka dengan alasan sebagai berikut:

- Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, Tersangka positif menggunakan narkotika;

- Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, 

- Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);

- Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);

- Berdasarkan hasil asesmen terpadu, Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;

- Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;

- Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.

Berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Mekanisme Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas Kajati Jambi . 

Sugeng Hariadi menegaskan, persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menghadirkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan.

"Dengan berlakunya undang-undang yang baru, agar segera dilakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan," tegasnya.

Menurutnya, penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya pada Bab IV mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif Pasal 79 sampai dengan Pasal 88.

Sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga terkait menjadi faktor penting dalam memastikan pelaksanaan pidana melalui mekanisme restorative, termasuk pidana kerja sosial, dapat berjalan secara terukur dan efektif. 

"Hal ini juga harus didukung dengan kesiapan sarana, mekanisme pembinaan dan pengawasan yang memadai, serta pemenuhan hak dan kewajiban para pihak yang terlibat," katanya.

Adapun total perkara yang dilakukan restoratif justice atau mekanisme keadilan restorative sebanyak 6 perkara, dengan perincian :

1. Kejaksaan Negeri Muaro Jambi sebanyak 2 perkara ( 1 Oharda Penipuan dan 1 Narkotika)

2. Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muaro Tembesi (1 perkara oharda pencurian).

3. Kejaksaan Negeri Merangin (1 perkara narkotika)

4. Kejaksaan Negeri Jambi (1 perkara oharda pencurian).

5. Kejaksaan Negeri Bungo (1 perkara Narkotika)

Dengan adanya persetujuan mekanisme keadilan restorative ini, Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan pendekatan hukum yang humanis, berkeadilan, dan adaptif, sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana di era baru KUHP dan KUHAP.(*)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda