MAKALAMNEWS.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali merotasi dan memutasi pejabatnya.
Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 831 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang ditetapkan pada Rabu (22/7/2026).
"Benar ini merupakan hal biasa bagian dari proses promosi dan rotasi penyegaran organisasi serta untuk mengisi kekosongan beberapa jabatan dalam rangka kelancaran pelayanan kepada masyarakat atau publik terutama dalam pelayanan dan penegakan hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dikutip dari Kompas.com.
Rotasi sejumlah jabatan strategis, mulai dari Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), direktur di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), kepala kejaksaan tinggi (Kajati), wakil kepala kejaksaan tinggi (Wakajati), hingga pejabat di Badan Pemulihan Aset.
Dari mutasi kali ini meliputi 29 pejabat struktural. Menariknya, dari 29 pejabat yang dimutasi dan dirotasi itu termasuk jabatan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.
Posisi Wakajati Jambi yang semula dijabat Dr Bima Suprayoga diganti.
Adapun Jaksa Agung menunjuk Mia Banulita Koordinator Jampidum menjadi Wakajati Jambi.
Sementara, Bima Suprayoga yang pernah lama bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai direktur penuntutan itu mendapat posisi sebagai Direktur V Jamintel.(sumber:kompas.com)

Social Header