MAKALAMNEWS.ID - DPRD Provinsi Jambi menegaskan komitmennya untuk mengawal percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jambi.
Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan APBD.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ir. H. Ivan Wirata mengatakan, tindak lanjut rekomendasi BPK merupakan indikator penting dalam mengukur keseriusan pemerintah daerah memperbaiki tata kelola keuangan, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.
Menurut Ivan, secara nasional pemerintah daerah didorong mencapai minimal 80 persen penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Sementara itu, berdasarkan hasil pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan Inspektorat Provinsi Jambi, capaian tindak lanjut Provinsi Jambi saat ini masih berada di kisaran 76 persen, sehingga masih diperlukan percepatan penyelesaian sekitar empat poin persentase.
"Selisih empat persen ini jangan dianggap kecil. Di balik angka tersebut terdapat rekomendasi yang harus benar-benar diselesaikan melalui penyetoran ke kas daerah, koreksi administrasi, perbaikan laporan keuangan, pembenahan sistem pengendalian internal, hingga penyempurnaan tata kelola di setiap perangkat daerah," ujar Ivan.
Ia menjelaskan, DPRD tidak hanya berorientasi pada mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tetapi juga memastikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan benar-benar ditindaklanjuti sehingga memberikan perbaikan nyata dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dalam rapat Banggar DPRD bersama TAPD dan Inspektorat, telah disepakati bahwa pengawasan tindak lanjut rekomendasi BPK akan dilakukan oleh komisi-komisi DPRD sesuai mitra kerja masing-masing perangkat daerah.
Selain itu, inspektorat juga diminta menyampaikan perkembangan tindak lanjut secara berkala sebagai bahan evaluasi DPRD.
Rapat evaluasi lanjutan dijadwalkan setelah masa tindak lanjut yang telah ditetapkan.
Ivan menilai masih terdapat beberapa area yang harus menjadi prioritas penyelesaian, antara lain pengelolaan pendapatan daerah, belanja barang dan jasa, perjalanan dinas, pengelolaan aset, penerapan BLUD pada satuan pendidikan, pengelolaan Dana BOSP, hingga pelaksanaan pekerjaan infrastruktur.
Penyelesaiannya tidak hanya berupa pengembalian kelebihan pembayaran apabila memang diwajibkan oleh rekomendasi BPK, tetapi juga mencakup koreksi pencatatan, penyempurnaan dokumen, dan penguatan sistem pengendalian agar permasalahan serupa tidak terulang.
"Yang kita inginkan bukan sekadar mengejar angka persentase, tetapi membangun budaya tata kelola yang baik. Temuan yang sama tidak boleh terus berulang setiap tahun karena akan mengurangi efektivitas pengelolaan APBD," tegasnya.
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah segera menyusun rencana aksi yang terukur, lengkap dengan target waktu penyelesaian, penanggung jawab, progres pelaksanaan, serta bukti tindak lanjut sesuai rekomendasi BPK.
Menurutnya, pendekatan tersebut akan memudahkan proses monitoring dan evaluasi oleh DPRD maupun inspektorat.
Ivan menambahkan bahwa penguatan pengawasan internal harus berjalan seiring dengan peningkatan kapasitas aparatur, terutama pejabat pengguna anggaran, PPK, PPTK, bendahara, pengurus barang, dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah.
"Kita ingin setiap rupiah APBD dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Tindak lanjut rekomendasi BPK harus menjadi momentum memperbaiki sistem, memperkuat integritas birokrasi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah," katanya.
DPRD Provinsi Jambi berharap sinergi antara pemerintah daerah, Inspektorat, dan seluruh perangkat daerah mampu mempercepat penyelesaian rekomendasi BPK.
Sehingga capaian tindak lanjut Provinsi Jambi dapat memenuhi bahkan melampaui target nasional, sekaligus memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik dan pembangunan daerah.(min)


Social Header