MAKALAMNEWS.ID – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Hotman Paris saat ditemui di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).
Ia mengaku harus memprioritaskan kondisi kesehatannya yang terus menurun sehingga tidak lagi mampu menangani perkara tersebut secara maksimal.
"Atas dasar pertimbangan itulah saya sudah dari dua hari lalu kasih tahu ke klien saya, sekarang jadi mantan, Febrie dan Jampidsus, saya mengundurkan diri," ujar Hotman Paris dikutip dari detik.com.
Hotman mengungkapkan, keputusan tersebut telah disampaikan kepada Febrie Adriansyah sejak dua hari sebelumnya.
Meski sempat diminta untuk tetap mendampingi beberapa hari lagi, ia memilih mundur karena khawatir kondisi kesehatannya semakin memburuk.
Menurutnya, tekanan pekerjaan dan beban pikiran dikhawatirkan memperparah penyakit yang tengah dideritanya.
"Mengundurkan diri, sudah ngomong dari dua hari lalu, tapi beliau mengimbau kalau bisa beberapa hari lagi. Tapi kalau otak saya terus mikir dan badan begini, aku takut makin parah," katanya.
Hotman Paris juga mengungkapkan dirinya telah mendapat rujukan untuk menjalani pengobatan di Singapura.
Bahkan, ia berencana berangkat pada Jumat (24/7/2026) guna menjalani pemeriksaan dan perawatan lebih lanjut.
Ia mengatakan dokter di Singapura telah menyarankannya untuk menghentikan aktivitas pekerjaan demi mempercepat proses pemulihan.
Seperti diketahui, Febrie Adriansyah saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT Asabri.
Sebelumnya, Hotman Paris sempat menjadi sorotan publik usai memberikan pembelaan terhadap Febrie dalam konferensi pers. Saat itu, ucapannya kepada seorang wartawan yang berbunyi "Lu punya otak nggak?" menuai kontroversi hingga berujung pada laporan kepolisian.(sumber:detik.com)

Social Header