Berita Terkini

Bupati Fadhil Arief Dorong OPD Batang Hari Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Bupati Batang Hari Mhd Fadhil Arief memberi sambutan dalam acara diseminasi keterbukaan informasi publik bagi PPID.(min)

MAKALAMNEWS.ID - Dinas Komunikasi dan Informatika Batang Hari menggelar diseminasi keterbukaan informasi publik PPID pelaksana/OPD se-Kabupaten Batang Hari, Kamis (23/7/2026).

Acara yang digelar di ruang pola besar kantor bupati, dibuka langsung oleh Bupati Batang Hari Mhd Fadhil Arief.

Hadir dalam acara ini Sekda Batang Hari Mula P Rambe, Komisioner Komisi Informasi (KI) Jambi, Siti Masnidar, Kepala OPD atau pelaksana PPID.

Kepala Dinas Kominfo Batang Hari H Amir Hamzah mengatakan, digelarnya kegiatan ini untuk diperlukan penyamaan persepsi dan pemahaman mengenai tata kelola informasi bagi PPID.

"Diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dari pelaksana PPID mengenai keterbukaan informasi publik," katanya.

Sementara itu, Bupati Batang Hari Mhd Fadhil Arief dalam arahannya mengatakan, kegiatan ini sangat penting sekali bagi pelaksana PPID terkait keterbukaan informasi publik.

"Sebab, keterbukaan informasi publik itu ada juga informasi yang dikecualikan, nah ini yang harus dipahami," ujarnya.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik bukan lagi sekadar kewajiban administratif. Hal ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Tujuannya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan partisipatif.

Untuk itu, Fadhil Arief meminta kepada seluruh Kepala OPD untuk mengaktifkan dan mengelola website PPID masing-masing sebagai sarana lnformasi Publik. Data juga diminta untuk diperbarui secara berkala. 

"Informasi yang tidak up to date atau kedaluwarsa tidak bermanfaat bagi Masyarakat. Mari kita bangun budaya pelayanan informasi sebagai bentuk kepedulian kepada Masyarakat, bukan sebagai beban," katanya.

Dikatakannya, informasi itu penting diberikan, namun mana informasi yang perlu disampaikan, harus disampaikan, dan ada juga yang tidak bisa disampaikan. "Nah, ini yang harus dipahami," katanya.

"Kita wajib berikan informasi yang utuh pada masyarakat, makanya kita latih tiap OPD untuk adminnya aktif di media sosial," sambungnya.

Fadhil Arief juga mengingatkan agar OPD bisa saling mendukung dalam keterbukaan informasi.

"Kita harus saling menguatkan antar OPD, dengan cara saling memberikan informasi yang dibutuhkan," ujarnya.

"Jika admin di OPD masing-masing sudah masif, jadi tidak ada lagi masyarakat yang susah mencari informasi," katanya.

Fadhil Arief juga berpesan pada OPD, dengan berikan informasi yang baik dan benar, karena saat ini sudah zaman keterbukaan informasi. 

"Makanya, kita harus berikan informasi yang tepat, jelas dan utuh pada orang yang kita layani," pungkasnya.

Sedangkan Siti Masnidar menyampaikan materi tentang keterbukaan informasi bagi badan publik. 

Selain itu soal sengketa informasi publik, apa saja terkait syarat permohonan informasi ke badan publik.

Keputusan KI itu ada dua, mengabulkan gugatan atau menguatkan keputusan PPID, jika PPID mengatakan kalau keterbukaan informasi publik ini seperti informasi yang dikecualikan.

Untuk Kabupaten Batang Hari, kata Siti Masnidar, pada 2026 satu kasus yang sampai kasasi ke Mahkamah Agung (MA), dimana awalnya keputusan KI menerima gugatan.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda