MAKALAMNEWS.ID - Bupati Batang Hari Mhd Fadhil Arief ikut menyaksikan penyerahan Gia bayi 8 bulan yang dijual ayah kandungnya ke kelompok masyarakat pedalaman.
Proses penyerahan bayi tersebut dilakukan di Mapolda Jambi, Rabu (29/7/2026) siang.
Hadir dalam proses penyerahan bayi itu Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar, anggota DPR RI Rocky Chandra, Kapolres Batanghari AKBP Arya T Brahma.
Ia mengatakan, pemerintah perlu memberikan pemahaman kepada kelompok masyarakat pedalaman mengenai legalitas pengadopsian anak.
"Kami meminta maaf, karena prosesnya agak lama. Tetapi, ada diskusi dan edukasi kepada satu pihak, bagaimana cara atau legalitas mengadopsi anak yang sebenarnya," kata Fadil.
Dikatakannya, ada interaksi yang diyakini diawali dengan niat baik orangtua yang ingin mengadopsi anak
"Jadi, tugas kami pemerintah mengedukasi bagaimana cara mengadopsi anak yang legal.
Fadhil Arief juga memberikan apresiasi kepada Kapolda Jambi dan jajaran yang sudah menyelesaikan kasus ini.
"Kami juga mengucapkan pada Kapolda Jambi, kapolres atas sinerginya yang sudah terjalin," katanya.
Ke depan, kata Fadhil, pihaknya akan terus memantau hak anak ini, setelah diserahkan kepada ibu kandungnya bagaimana hak anak ini terpenuhi.
Saat konferensi pers, Kapolda Jambi bilang, pihaknya terus mengusut tuntas kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap seorang anak yang terjadi di Kabupaten Batang Hari.
Bupati Batang Hari Mhd Fadhil Arief saat konferensi pers penyerahan bayi di Mapolda Jambi, Rabu (29/7/2026) siang.(min)Menurutnya, hingga saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung. Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi telah memeriksa delapan orang saksi untuk mengungkap secara menyeluruh peristiwa tersebut.
"Perkara ini masih dalam proses penyidikan. Seluruh proses dilakukan secara profesional dengan mengedepankan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kapolda Jambi.
Berawal dari Konflik Rumah Tangga
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kasus bermula dari konflik rumah tangga yang terjadi antara orang tua korban.
Dalam perkembangannya, diduga terjadi penyerahan anak oleh seseorang berinisial TH kepada warga Suku Anak Dalam (SAD) yang disertai pemberian sejumlah uang.
Dugaan adanya transaksi tersebut menjadi dasar penyidik mendalami kemungkinan terjadinya tindak pidana perdagangan orang terhadap anak.
Penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 76F dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
"Ancaman hukuman terhadap pelaku berupa pidana penjara minimal tiga hingga lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp60 juta hingga paling banyak Rp600 juta," katanya.
Korban Sempat Dibawa Keluar dari Rumah Aman
Dalam penanganannya, korban sempat mengalami beberapa kali perpindahan lokasi.
Pada 21 Juli 2026, anak korban diantar oleh Temenggung Suku Anak Dalam ke Mapolres Batang Hari.
Namun, pada 24 Juli 2026, kelompok SAD membawa korban keluar dari Rumah Aman UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Batang Hari tanpa seizin pihak kepolisian maupun UPTD PPA.
Selanjutnya, pada 26 Juli 2026, tim gabungan mendatangi kediaman Debalang Suku Anak Dalam di Desa Mekar Sari.
Dalam pertemuan tersebut, Temenggung J menyatakan kesediaannya mengembalikan anak korban kepada pihak UPTD PPA.
Kemudian, pada 27 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, Kepala UPTD bersama Unit PPA dan personel Polres Batang Hari menjemput korban di Lapangan Garuda, Kabupaten Batang Hari, untuk dibawa kembali ke Rumah Aman UPTD PPA.
Kapolda menjelaskan, selama proses hukum berlangsung, korban ditempatkan di Rumah Aman UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Batang Hari.
Di lokasi tersebut, korban mendapatkan perlindungan, pemeriksaan kesehatan, serta pendampingan psikologis.
Berdasarkan hasil observasi, kondisi korban dinyatakan sehat secara jasmani maupun rohani.
Selain fokus pada proses penyidikan, Polres Batang Hari bersama Polda Jambi juga mengedepankan pendekatan humanis melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah, UPTD PPA, tokoh adat, serta perwakilan kelompok Suku Anak Dalam (SAD).
Kapolda Jambi menegaskan, institusinya berkomitmen menyelesaikan perkara dugaan TPPO tersebut secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel.
"Seluruh proses penyidikan akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi seluruh pihak," katanya.
Kapolda Jambi juga menyampaikan apresiasi kepada tim gabungan yang telah bekerja keras dalam pengungkapan perkara serta proses pengembalian korban hingga akhirnya dapat kembali ke pangkuan ibu kandungnya.(min)


Social Header