Berita Terkini

Banggar DPRD dan TAPD Jambi Sepakat Tunda Alokasi Anggaran Rp57 Miliar ke Perubahan APBD 2026

Rapat Banggar DPRD Provinsi Jambi bersama TAPD di ruang rapat Banggar DPRD Provinsi Jambi pada Senin (20/7/2026).(ist)

MAKALAMNEWS.ID – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Jambi resmi mencapai kesepakatan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025. 

Satu poin penting yang disepakati adalah penundaan pelaksanaan alokasi anggaran sebesar Rp57 miliar pada APBD Murni Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Rapat Banggar DPRD Provinsi Jambi bersama TAPD yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi pada Senin (20/7/2026).

Dalam berita acara itu ditegaskan bahwa alokasi anggaran sebesar Rp57 miliar tidak akan dilaksanakan pada APBD Murni 2026 dan akan dibahas kembali melalui mekanisme Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

"Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Jambi bersepakat untuk tidak melaksanakan alokasi anggaran sebesar Rp57 miliar pada APBD Murni Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026 dan selanjutnya akan dibahas pada Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026," demikian bunyi poin utama dalam berita acara yang ditandatangani bersama.

Kesepakatan tersebut menjadi bentuk komitmen legislatif dan eksekutif untuk memastikan seluruh proses penyusunan anggaran daerah berjalan sesuai mekanisme, mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selisih Anggaran jadi Perhatian

Dalam pembahasan APBD 2026, Banggar DPRD mencatat adanya perbedaan nilai belanja yang perlu mendapat perhatian.

Pada pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), total belanja yang disepakati mencapai Rp3,783 triliun. 

Setelah adanya penambahan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp21 miliar, nilai belanja RAPBD meningkat menjadi Rp3,804 triliun.

Namun, saat rapat paripurna berlangsung, nilai belanja tercatat mencapai Rp3,856 triliun, sehingga terdapat selisih sekitar Rp51,97 miliar atau mendekati Rp52 miliar.

Selain itu, dalam proses finalisasi RAPBD 2026 juga terdapat tambahan anggaran sebesar Rp131,49 miliar yang dialokasikan untuk Belanja Tidak Terduga (BTT), penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), serta dukungan terhadap sejumlah program prioritas melalui efisiensi belanja pegawai.

Tambahan Belanja jadi Sorotan

Banggar DPRD Provinsi Jambi juga menyoroti adanya tambahan belanja sekitar Rp57,39 miliar pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai belum melalui pembahasan dan persetujuan bersama Banggar DPRD dan TAPD.

Tambahan anggaran tersebut tersebar di berbagai OPD, antara lain untuk dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Biro Kesejahteraan Rakyat, Bappeda, Biro Perekonomian, Biro Umum, Dinas Komunikasi dan Informatika dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Atas kondisi tersebut, Banggar DPRD memilih menyelesaikan persoalan melalui musyawarah bersama TAPD. 

Hasilnya, kedua belah pihak sepakat menunda pelaksanaan anggaran tersebut hingga pembahasan Perubahan APBD 2026 agar seluruh proses memiliki kepastian hukum dan sesuai prosedur.

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, menilai kesepakatan tersebut merupakan langkah tepat dalam menjaga kredibilitas pengelolaan keuangan daerah.

"Alhamdulillah, Banggar DPRD dan TAPD telah mencapai kesepakatan bahwa tambahan anggaran sekitar Rp57 miliar tidak dilaksanakan pada APBD Murni 2026 dan akan dibahas kembali pada Perubahan APBD 2026," katanya.

" Kesepakatan ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjaga pengelolaan APBD tetap transparan, akuntabel, sesuai mekanisme, dan memberikan kepastian hukum," ujar Ivan Wirata.

Menurutnya, setiap perubahan anggaran harus dibahas secara terbuka dan disertai penjelasan yang memadai agar setiap rupiah yang berasal dari uang rakyat dapat dipertanggungjawabkan.

"Prinsip DPRD sangat jelas, setiap tambahan anggaran harus melalui mekanisme yang benar. Tidak boleh ada proses yang menimbulkan keraguan di kemudian hari. Kita ingin memastikan seluruh kebijakan anggaran benar-benar berdasarkan kebutuhan prioritas pembangunan, memiliki dasar hukum yang kuat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Provinsi Jambi," tegasnya.

Ivan menambahkan, penyelesaian persoalan melalui kesepakatan antara Banggar DPRD dan TAPD menjadi contoh sinergi yang baik dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang profesional sekaligus menghindari potensi persoalan hukum di masa mendatang.

"DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap pembahasan Perubahan APBD 2026. Kami ingin memastikan setiap usulan anggaran yang nantinya disetujui benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat dan mampu mendorong percepatan pembangunan di Provinsi Jambi," pungkasnya.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda