Berita Terkini

Babak Baru Kasus Narkoba Pejabat Ditjenpas Jambi, Kejati Sudah Terima SPDP dari Polda

Kasus 536 butir ekstasi yang seret pejabat Ditjenpas Jambi sudah masuk kejati.(ist)


MAKALAMNEWS.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi terkait kasus dugaan peredaran narkotika yang menyeret seorang pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi berinisial RB, RE dan BW.

"SPDP sudah kita terima, masuk tanggal 24 April 2026 kemarin," kata Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya kepada wartawan, Senin (29/6/2026).

Dengan diterimanya SPDP tersebut, proses penanganan perkara kini memasuki tahap koordinasi antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum. 

Selanjutnya, Kejati Jambi akan menunjuk jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

"Tapi untuk saat ini berkas tahap 1 belum masuk," ujarnya.

Sebelumnya, kasus tersebut diungkap Ditresnarkoba Polda Jambi dengan mengamankan tiga orang tersangka, yakni RE (48), BW (44), dan RB (46). 

RB diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jambi.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa 536 butir pil ekstasi, timbangan digital, telepon genggam, kartu ATM, kantong plastik, serta barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi Irwan Rahmat Gumilar menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. 

"Sebagai tindak lanjut administratif, pejabat yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil selama proses hukum berlangsung," katanya.

Hingga kini penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda