Berita Terkini

Babak Baru Kasus Korupsi DAK SMK Jambi, Varial Adhi Putra Cs Dilimpahkan ke Jaksa untuk Disidangkan

Ditreskrimsus Polda Jambi melimpahkan Varial Adhi Putra cs ke jaksa untuk segera disidangkan kasus korupsi DAK SMK.(min)


MAKALAMNEWS.ID – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 memasuki babak baru. 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi resmi melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Rabu (23/7/2026).

Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, mantan Kepala Bidang SMK Bukri, serta David Hadi Husman yang diduga berperan sebagai broker dalam proyek tersebut.

Sebelum proses pelimpahan tahap II dilakukan, ketiga tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Jambi. 

Setelah dinyatakan sehat, mereka yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye langsung diberangkatkan menuju Kejari Jambi menggunakan mobil tahanan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi, AKBP Agung Basuki, didampingi Kasubdit Tipikor AKBP Wirawan mengatakan pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti Kejati Jambi.

"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti Kejati Jambi, hari ini kami melimpahkan tersangka VA, BU, dan DI beserta barang bukti ke Kejati Jambi," ujar AKBP Agung Basuki.

Ia menjelaskan, dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II tersebut, seluruh tanggung jawab penanganan perkara kini beralih ke pihak kejaksaan untuk diproses lebih lanjut hingga memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kasus dugaan korupsi DAK pengadaan peralatan praktik SMK ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp21,8 miliar dari total anggaran proyek sebesar Rp121 miliar.

Dalam perkara ini, Varial Adhi Putra diduga bertanggung jawab sebagai Pengguna Anggaran (PA) saat menjabat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi periode 2021–2022. 

Sementara Bukri menjabat sebagai Kepala Bidang SMK, sedangkan David Hadi Husman diduga menjadi perantara atau broker dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Sebelumnya, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi juga telah melimpahkan empat tersangka lain dalam perkara yang sama. Keempatnya kini telah menjalani proses hukum dan dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Jambi.

Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan peralatan praktik SMK yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), sehingga menimbulkan kerugian negara puluhan miliar rupiah.

Perkara ini juga sempat menjadi sorotan publik setelah dalam persidangan terdakwa Rudi Wage, yang disebut sebagai perantara atau broker, mengungkap adanya penyerahan uang tunai sebesar Rp1 miliar di dalam sebuah koper kepada Varial Adhi Putra.

Di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rudi mengaku uang tersebut diserahkan melalui seseorang bernama Hendra, yang disebut bertindak sebagai perantara untuk menyampaikan uang kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tersebut.

Dengan pelimpahan tahap II ini, proses hukum kasus korupsi DAK SMK senilai Rp121 miliar tersebut kini memasuki fase penuntutan dan selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jambi.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda