MAKALAMNEWS.ID - Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Rocky Candra memberi apresiasi pada Polda Jambi yang sudah mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap seorang anak perempuan berusia delapan bulan, sekaligus memfasilitasi penyerahan kembali bayi tersebut ke ibu kandungnya.
Hal itu dikatakan anggota DPR dapil Jambi itu saat konferensi pers terkait penanganan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Lobby Utama Polda Jambi, Rabu (29/7/2026).
Rocky Candra bilang, kasus ini mendapat perhatian serius dari Rahayu Saraswati anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra.
Untuk diketahui, Rahayu Saraswati merupakan Ketua Umum Tunas Indonesia Raya (TIDAR), organisasi sayap kepemudaan Partai Gerindra, serta Ketua Umum Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (JarNas APO).
"Saya beri apresiasi pada Polda Jambi. Minta kasus ini betul-betul diusut dan ditegakan sesuai aturan hukum," katanya.
Rocky Candra juga bilang, sempat komunikasi dengan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengenai kasus ini.
"Ketua Komisi III yang juga mengapresiasi langkah cepat Polda Jambi dan sigapnya menangani kasus ini," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Rocky Candra juga memberikan apresiasi pada advokad yang terus mengawal kasus tersebut.
Sebelumnya, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menyampaikan, perkara dugaan TPPO terhadap anak tersebut masih dalam tahap penyidikan.
Penanganan kasus kini diambil alih oleh Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jambi guna memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa tersebut diduga berawal dari konflik rumah tangga antara kedua orang tua korban yang kemudian berujung pada dugaan penyerahan anak kepada pihak lain dengan imbalan sejumlah uang.
Seluruh fakta tersebut masih terus didalami untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Peristiwa ini bukan kali pertama, polri harus kedepankan negosiasi dan penegakan hukum ultimum remedium, yang terpenting korban dapat diselamatkan karena seorang anak. Kami Polda Jambi akan memfasilitasi anak G akan diserahkan kepada ibunya inisial P," katanya.
Selain melakukan penyidikan, Polda Jambi juga mengedepankan pendekatan humanis melalui koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari, UPTD PPA, tokoh adat, serta perwakilan kelompok Suku Anak Dalam (SAD), sehingga proses penyelamatan korban dapat dilakukan secara aman dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Selama proses tersebut, korban ditempatkan di Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Batang Hari untuk mendapatkan perlindungan, pemeriksaan kesehatan, dan pendampingan psikologis.
Berdasarkan hasil observasi, korban dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani.
Pada kesempatan itu, Polda Jambi juga memfasilitasi penyerahan kembali anak berinisial G kepada ibu kandungnya yang berinisial P, sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan maksimal kepada korban anak serta menjamin hak-haknya selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan, dalam perkara yang melibatkan anak, keselamatan dan kepentingan terbaik bagi korban menjadi prioritas utama.
"Polda Jambi berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel. Di samping proses penegakan hukum yang terus berjalan, kami juga memastikan korban memperoleh perlindungan maksimal," katanya.
"Alhamdulillah, hari ini anak dapat kembali dipertemukan dengan ibu kandungnya dalam kondisi sehat. Ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara melalui Polri dalam melindungi hak-hak anak," sambungnya.
Ia menambahkan, penyidik masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti dan mendalami seluruh keterangan saksi untuk mengungkap secara terang peristiwa tersebut.
"Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak berspekulasi terhadap perkara yang sedang ditangani. Berikan kepercayaan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara kepentingan dan masa depan korban tetap menjadi perhatian utama kami," tambahnya.
Polda Jambi memastikan proses penyidikan akan terus dilaksanakan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga mampu memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi seluruh pihak, sekaligus menjamin perlindungan terhadap korban sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.(min)

Social Header