MAKALAMNEWS.ID - M Alung Ramadhan, yang sempat membuat heboh karena kabur dari Polda Jambi terkait kasus penyelundupan 58 kg sabu, Selasa (30/6/2026) mulai menjalani sidang perdana.
Sidang perdana Alung dengan agenda pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Jambi, dengan ketua majelis hakim Dini Nustrotudiniah.
Dalam surat dalwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terungkap peran Alung dalam kasus penyelundupan 58 kg sabu tersebut.
JPU secara rinci konstruksi jaringan serta peran masing-masing pelaku dalam upaya mengedarkan puluhan kilogram narkotika lintas provinsi tersebut.
JPU mendakwa Alung dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Sementara dakwaan kedua dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Dalam persidangan terungkap, sindikat tersebut melibatkan sedikitnya enam orang yang memiliki peran berbeda.
Rekan yang sudah menjalani persidangan terlebih dulu yakni Agit dan Juniardo pada 4 Oktober 2025 diperintahkan oleh Okta dan Dewi, yang hingga kini masih berstatus buronan, untuk berangkat menuju Kota Medan, Sumatera Utara, guna mengambil narkotika jenis sabu.
Setelah tiba di Medan, terdakwa kembali menerima instruksi dari Okta untuk bertemu dengan Deka, yang juga masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selanjutnya mereka bergerak menuju wilayah Tanjung Balai, Sumatera Utara, untuk mengambil sebanyak 58 kilogram sabu yang kemudian akan dibawa menuju Pulau Jawa menggunakan dua unit mobil.
Jaksa mengungkapkan, para pelaku menerapkan pola perjalanan berlapis guna menghindari pengawasan aparat.
Mobil yang dikendarai Alung bersama Deka bertugas sebagai kendaraan pengintai yang melaju sekitar dua hingga tiga kilometer di depan untuk memantau kemungkinan adanya razia atau pemeriksaan kepolisian.
Sementara, kendaraan kedua yang dikemudikan Agit dan Juniardo membawa seluruh muatan sabu seberat 58 kilogram.
Dalam perjalanan, kedua kendaraan sempat singgah di Kota Jambi. Di satu pusat perbelanjaan terbesar di kota itu, para pelaku membeli empat koper berukuran besar dan satu tas jinjing yang digunakan untuk memindahkan serta menyamarkan kemasan sabu sebelum melanjutkan perjalanan ke Pulau Jawa.
Namun, rencana tersebut gagal. Mobil yang dikendarai Alung lebih dahulu dihentikan dan diamankan petugas Ditresnarkoba Polda Jambi.
Sementara kendaraan yang membawa sabu berhasil meloloskan diri hingga wilayah Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Berbekal keterangan Alung, tim Ditresnarkoba Polda Jambi kemudian melakukan pengejaran dan pada 10 Oktober 2025 berhasil menghentikan kendaraan yang ditumpangi Agit dan Juniardo di Bayung Lencir.
Dari dalam mobil itu, polisi menemukan 58 bungkus sabu, masing-masing seberat satu kilogram, sehingga total barang bukti yang disita mencapai 58 kilogram.
Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, dalam proses penyidikan, Alung dilaporkan sempat melarikan diri dari ruang pemeriksaan sebelum akhirnya kembali diamankan oleh aparat.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum guna membuktikan keterlibatan para terdakwa dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi tersebut.(min)

Social Header