MAKALAMNEWS.ID - Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil membongkar sindikat perdagangan pupuk urea bersubsidi.
Praktik dugaan perdagangan pupuk urea bersubsidi di luar peruntukannya di Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi dengan mengamankan barang bukti sebanyak 7,35 ton pupuk jenis urea.
Pengungkapan kasus tersebut dikatakan Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Agung Basuki didampingi Kasubdit I Indagsi AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro.
AKBP Agung Basuki menjelaskan, kasus ini berhasil diungkap setelah personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli pupuk subsidi di Desa Marga Mulya Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi pada 16 Juni 2026.
Selanjutnya, tim menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan ratusan karung pupuk urea subsidi yang baru saja diturunkan di rumah seorang warga berinisial SW warga RT 06 RW 02 Desa Marga Mulya, Kecamatan Sungai Bahar.
Tidak berhenti di sana, tim Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi kemudian melacak kendaraan pengangkut pupuk dan kemudian lagi menemukan satu unit mobil truk merek Mitsubishi Canter warna kuning bernomor polisi BG 8391 GD yang diduga digunakan untuk mendistribusikan pupuk tersebut.
"Hasil penyidikan, kami menetapkan empat orang tersangka yakni berinsial AP, H, AK, dan SW. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian distribusi dan penjualan pupuk subsidi yang berasal dari seorang pemasok berinisial AH di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan," kata AKBP Agung.
Sementara, modus yang digunakan para tersangka adalah memperdagangkan pupuk subsidi di luar ketentuan pemerintah dan menjualnya kepada pihak yang tidak tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
"Untuk harga eceran tertinggi Rp 90 ribu per karung. Namun dibeli Rp 250 ribu per karung dan dijual di Jambi Rp 290 ribu per karung ukuran 50 kilogram," katanya.
Selain mengamankan sebanyak 147 karung atau 7,35 ton pupuk subsidi, penyidik juga menyita satu unit mobil truk pengangkut, dokumen kendaraan serta dokumen transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana ekonomi terkait perdagangan barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi yang diperjualbelikan di luar peruntukannya.
"Sanksi pidana penjara 2 tahun, tersangka tidak ditahan tapi wajib lapor," katanya lagi.
Saat ini para tersangka beserta barang bukti satu truk pupuk subsidi telah diamankan di Polda Jambi, dan proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi lain yang terlibat dalam perkara ini, tambahnya.(min)

Social Header