Berita Terkini

Oknum Pejabat Kanwil Ditjenpas Jambi Terjerat Kasus 536 Butir Pil Ekstasi, Irwan: Diberhentikan Sementara sebagai PNS

Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi Dr Irwan Rahmat Gumilar.(ist) 

MAKALAMNEWS.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi buka suara terkait oknum pejabat yang tersandung kasus peredaran narkotika.

Untuk diketahui, RB diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jambi karena kasus narkoba.

Lewat rilis yang diterima, Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi Dr Irwan Rahmat Gumilar menyampaikan sikap resmi terkait pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum  pejabat di lingkungan Kanwil Ditjenpas Jambi dalam perkara tindak pidana narkotika.

Irwan menegaskan bahwa institusi menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

:Sikap institusi sangat jelas. Kami mendukung penuh proses hukum secara terbuka dan kooperatif. Tidak ada upaya untuk menutupi ataupun menghalangi jalannya pemeriksaan yang dilakukan oleh  aparat penegak hukum," katanya, Senin (29/7/2026).

Irwan menegaskan, setiap pegawai yang diduga melakukan pelanggaran hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebagai tindak lanjut administratif, yang bersangkutan telah dikenakan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama proses hukum berlangsung.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi bilang, pihaknya berkomitmen memperkuat upaya pencegahan melalui pembinaan mental, penguatan integritas, peningkatan pengawasan internal, serta edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika kepada seluruh jajaran pegawai.

Sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kanwil Ditjenpas Jambi menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkotika. 

"Tidak ada ruang kompromi bagi setiap pegawai yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika," katanya.

"Kami ingin memastikan lingkungan kerja tetap bersih, profesional, dan berintegritas. Pencegahan serta pengawasan akan terus kami perkuat agar kejadian serupa tidak terulang," sambung Irwan.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak membangun opini maupun spekulasi yang dapat mengganggu jalannya penyidikan.

"Sebagai institusi yang menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan integritas, Kanwil Ditjenpas Jambi akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum serta berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat melalui penegakan disiplin dan tata kelola organisasi yang profesional," ujarnya.

Seperti diketahui, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi. Total ada 536 butir pil ekstasi yang disita.

Selain mengamankan 3 orang tersangka, salah satunya merupakan seorang pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RE (48), BW (44), dan RB (46). 

RB diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jambi.

Kasus ini bermula ketika Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi menerima informasi pada 18 April 2026 mengenai dugaan transaksi narkotika di Lorong Sepakat, RT 29, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, petugas akhirnya melakukan penggerebekan pada Rabu 22 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.

Dalam operasi tersebut, awalnya polisi mengamankan tersangka RE di sebuah rumah di kawasan tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas belanja yang disimpan di dalam lemari ruang tengah.

Di dalamnya terdapat 3 bungkus pil ekstasi merek Kerang dan satu bungkus pil ekstasi merek Marvell, yang setelah dihitung berjumlah 536 butir.

Selain ekstasi, polisi juga menyita sejumlah kantong plastik, timbangan digital, telepon genggam, serta barang lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, RE mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari tersangka BW, yang kemudian berhasil diamankan di rumah mertuanya di kawasan Jalan Marsda Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Jambi Selatan.

Penyidik kemudian kembali melakukan pengembangan setelah BW mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari RB.

Tak berselang lama, petugas berhasil mengamankan RB saat berada di sebuah kafe di kawasan Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Jambi Selatan.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda