MAKALAMNEWS.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makalam mengambil langkah tegas menyikapi kebijakan pengelolaan sampah berbasis RT yang belakangan menuai polemik di tengah masyarakat Kota Jambi.
Pada Senin (8/6/2026), Direktur LBH Makalam, Romiyanto SH MH didampingi Naufal Ardian Yantaufik SH MH beserta tim, menyampaikan bahwa pihaknya telah resmi mengirimkan surat keberatan administratif kepada Wali Kota Jambi.
Menurut Romiyanto, kebijakan yang menyerahkan pengelolaan sampah dan penarikan iuran kepada tingkat RT dinilai berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum maupun sosial di masyarakat.
"Ini menyangkut urusan perut dan dompet rakyat kecil. Karena itu kami merasa perlu menyampaikan keberatan secara resmi kepada Wali Kota Jambi," ujarnya dalam siaran persnya.
LBH Makalam menilai kebijakan tersebut berisiko menimbulkan perbedaan besaran iuran antar-RT karena belum adanya aturan yang secara khusus mengatur standar tarif pengelolaan sampah.
Menurut mereka, tanpa payung hukum yang jelas berupa Peraturan Wali Kota (Perwal), penarikan iuran di tingkat RT berpotensi menimbulkan ketidakseragaman dan membuka ruang terjadinya pungutan yang memberatkan masyarakat.
"Kami melihat ada potensi maladministrasi apabila penarikan iuran dilakukan tanpa regulasi yang jelas dan terukur," kata Naufal.
Minta Warga Prasejahtera Dibebaskan dari Iuran
Selain persoalan regulasi, LBH Makalam juga menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap masyarakat berpenghasilan rendah.
Mereka berpendapat bahwa pengelolaan sampah merupakan bagian dari pelayanan publik dasar yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Karena itu, LBH Makalam meminta Pemerintah Kota Jambi memberikan pembebasan biaya pengelolaan sampah bagi warga miskin dan prasejahtera.
"Warga yang secara ekonomi masih kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari seharusnya tidak lagi dibebani dengan kewajiban membayar iuran sampah. Kami meminta agar biaya tersebut disubsidi melalui APBD," tegasnya.
Soroti Kinerja DLH Kota Jambi
Dalam kesempatan tersebut, LBH Makalam juga mengkritisi kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi terkait penanganan persoalan sampah.
Mereka menilai kebijakan yang diterapkan saat ini justru mengalihkan sebagian tanggung jawab pengelolaan sampah kepada RT dan masyarakat.
LBH Makalam mempertanyakan efektivitas kinerja instansi terkait apabila sebagian besar beban pengelolaan dan pembiayaan sampah akhirnya diserahkan kepada warga.
"Kami meminta Wali Kota Jambi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup agar persoalan sampah dapat ditangani secara lebih efektif dan berkeadilan," ujar Romiyanto.
Melalui surat keberatan administratif yang telah disampaikan, LBH Makalam berharap Pemerintah Kota Jambi dapat melakukan evaluasi terhadap kebijakan pengelolaan sampah berbasis RT tersebut.
Mereka juga meminta adanya dialog terbuka dengan masyarakat guna mencari solusi yang tidak memberatkan warga sekaligus tetap menjaga kebersihan lingkungan Kota Jambi.(min)

Social Header