MAKALAMNEWS.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi memberikan penegasan terkait sejumlah pemberitaan yang berkembang di ruang publik mengenai penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi.
Melalui keterangan resmi yang disampaikan Kajati Jambi Sugeng Hariadi melalui Asisten Intelijen Kejati Jambi, Dr Muhammad Husaini, Kejati Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Husaini, setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi yang diterima akan diproses melalui mekanisme yang telah ditetapkan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan penanganannya.
"Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen bahwa setiap laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi akan diproses secara profesional, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Prinsip kehati-hatian menjadi landasan utama dalam setiap tahapan penanganan laporan," ujarnya, Selasa (9/6/2026).
Ia menjelaskan, proses penanganan laporan tidak dilakukan secara instan. Setiap laporan terlebih dahulu melalui tahap telaah awal sebelum dilanjutkan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket).
Apabila dari proses tersebut ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan maupun penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Husaini juga menjelaskan bahwa pelimpahan atau penerusan penanganan laporan dari Kejaksaan Tinggi kepada Kejaksaan Negeri merupakan bagian dari mekanisme internal institusi kejaksaan yang lazim dilakukan.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan berdasarkan wilayah hukum atau locus delicti guna menjamin efektivitas dan efisiensi proses penanganan perkara.
"Pelimpahan atau penerusan laporan kepada Kejaksaan Negeri merupakan bagian dari mekanisme internal yang dapat dilakukan secara berjenjang sesuai wilayah hukum, sehingga proses penanganan dapat berjalan lebih efektif dan efisien," katanya.
Kejati Jambi juga menegaskan komitmennya terhadap prinsip keterbukaan informasi. Namun demikian, transparansi kepada pelapor tetap dilakukan dengan memperhatikan kepentingan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Di sisi lain, Kejati Jambi mengapresiasi perhatian dan kritik masyarakat sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Meski demikian, Husaini menegaskan setiap proses penanganan laporan tidak dapat dipengaruhi oleh tekanan opini publik, melainkan harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku.
"Kami menghormati kritik dan perhatian masyarakat. Namun perlu dipahami bahwa setiap proses penanganan laporan pengaduan harus berbasis alat bukti yang sah, bukan karena tekanan opini atau persepsi yang berkembang," tegasnya.
Melalui penjelasan tersebut, Kejati Jambi berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh terkait mekanisme penanganan laporan dugaan korupsi.
"Kejaksaan Tinggi Jambi akan terus menjaga integritas, profesionalitas, dan kepercayaan publik dalam menjalankan tugas penegakan hukum," pungkas Husaini. (*)

Social Header