MAKALAMNEWS.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyetujui penghentian penuntutan terhadap satu perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi melalui mekanisme keadilan restoratif (MKR).
Persetujuan tersebut diberikan dalam ekspose yang digelar pada hari Selasa (30/6/2026).
Di mana, persetujuan disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana melalui Direktur B Siswanto kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, melalui zoom meeting.
Kegiatan tersebut turut didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Asisten Intelijen, Kabag TU dan Kordinator, serta para Kajari sewilayah Kejati Jambi, Kepala Seksi Bidang Pidum di lingkungan Kejati Jambi dan Kasi Pidum Se-Wilayah Kejati Jambi.
Pada kesempatan itu, Kejagung melalui Kajati Jambi menyetujui satu permohonan penghentian penuntutan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Jambi.
Perkara dari Kejari Jambi atas nama tersangka Faizah Claresta Erama yang disangka melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Adapun hasil mekanisme keadilan restoratif, Faizah mrnjalani rehap rawat inap selama 3 bulan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Jambi setelah itu menjalani rehabilitasi sosial selama 3 bulan.
Kajati Jambi Sugeng Hariadi menegaskan, persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.
"Pelaksanaan keadilan restoratif pada esensinya adalah upaya memulihkan keadaan dan menjaga harmonisasi yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan dan dengan berlakunya undang-undang yang baru, segera lakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan," katanya.
Dijelaskannya, pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Bab IV mengenai mekanisme keadilan restoratif memerlukan sinergi antar penegak hukum dan lembaga terkait.
Itu menjadi kunci dalam memastikan pelaksanaan pidana dan MKR termasuk pidana kerja sosial, berjalan terukur dan efektif, dengan memperhatikan kesiapan sarana, mekanisme pembinaan dan pengawasan, serta pemenuhan hak dan kewajiban para pihak.
Adapun jumlah mekanisme keadilan restotatif Kejati Jambi dari Januari sampai Juni 2026 sebanyak 5 perkara narkotika dan 4 perkara oharda.
Dengan persetujuan ini, Kejati Jambi menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan pendekatan hukum yang humanis, berkeadilan, dan adaptif di era baru KUHP dan KUHAP.(min)

Social Header