Berita Terkini

Kabel PLN Senilai Rp50 Juta Dicuri, Polsek Jambi Timur Berhasil Ringkus Dua Pelaku di Tanjung Sari

Personel Polsek Jambi Timur saat meringkus pelaku di TKP pencurian.(min)

MAKALAMNEWS.ID – Unit Reskrim Polsek Jambi Timur berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan berupa kabel bawah tanah milik PT PLN (Persero) yang menyebabkan gangguan jaringan listrik di kawasan Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AM (40), warga Lorong Jawo, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, dan SB (48), warga Jalan Berdikari, Kelurahan Payo Selincah, Kota Jambi.

Kapolsek Jambi Timur, AKP R. Deddy Wardana Gaos mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB setelah pihaknya menerima laporan dari PT PLN (Persero) Jambi.

Kasus tersebut telah ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/33/VI/2026/SPKT/Polsek Jambi Timur/Polresta Jambi/Polda Jambi, tertanggal 25 Juni 2026.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di kawasan rawa-rawa RT 05, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur.

Menurutnya, Perwakilan PT PLN (Persero) Jambi Sri Eliza Putri melaporkan, bahwa petugas lapangan menemukan adanya gangguan pada sistem jaringan listrik. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui kabel bawah tanah jenis SKTM berukuran 150 mm sepanjang sekitar 50 meter telah hilang diduga dicuri.

Untuk menjaga pasokan listrik kepada masyarakat, PLN terpaksa mengalihkan sementara sumber jaringan listrik dari jalur lain.

Akibat pencurian tersebut, PT PLN (Persero) Jambi mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp50 juta.

"Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Jambi Timur langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku," katanya.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku di Kelurahan Tanjung Sari.

Dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rudi, tim Reskrim bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Sari bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka AM beserta sejumlah barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap AM, polisi kemudian melakukan pengembangan dan bergerak menuju kediaman tersangka SB. 

Di lokasi tersebut, petugas kembali berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

"Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Jambi Timur guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," kata Deddy.

Selain kedua pelaku, pihaknyaturut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian maupun hasil kejahatan, diantaranya satu bundel tembaga seberat sekitar 1 kilogram.

Selain itu lapisan luar kabel tanah, satu buah sekop, satu karung plastik, tujuh pisau cutter dan atu gunting.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda