MAKALAMNEWS.ID – Terbakarnya rumah yang diduga tempat penyimpanan rokok ilegal, mendapat perhatian banyak pihak.
Satu diantaranya dari Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Provinsi Jambi, Sigit Eko Yuwono.
mendesak kepolisian melibatkan Bea Cukai dalam mengusut temuan ratusan slop rokok yang diduga ilegal di rumah yang terbakar di kawasan Telanaipura, Kota Jambi.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut tidak boleh berhenti pada penyelidikan penyebab kebakaran semata, tetapi harus diperluas hingga menelusuri legalitas barang, pemilik, serta kemungkinan adanya jaringan peredaran rokok ilegal.
Sigit menilai keberadaan ratusan slop rokok di dalam bangunan yang terbakar merupakan temuan serius yang membutuhkan penanganan lintas instansi.
Keterlibatan Bea Cukai dinilai penting untuk memastikan status cukai rokok yang ditemukan sekaligus menelusuri asal-usul dan jalur distribusinya.
"Kalau memang ditemukan ratusan slop rokok yang diduga ilegal, maka harus diusut sampai tuntas. Jangan hanya fokus pada kebakarannya. Siapa pemiliknya, dari mana asal barang itu berasal, dan bagaimana bisa tersimpan dalam jumlah besar harus dibuka secara terang," kata Sigit.
Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan Bea Cukai akan memperkuat proses penyelidikan karena masing-masing memiliki kewenangan yang berbeda dalam mengungkap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.
Temuan ratusan slop rokok merek King Garet di lokasi kebakaran telah memunculkan perhatian publik.
Selain mempertanyakan siapa pemilik barang tersebut, masyarakat juga menunggu kepastian apakah rokok yang ditemukan memiliki pita cukai resmi atau justru masuk dalam kategori rokok ilegal.
Dalam penanganan kasus semacam ini, aparat dapat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap barang bukti yang ditemukan, termasuk menghitung jumlah barang, memverifikasi legalitas pita cukai, serta menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas penyimpanan maupun distribusinya.
Kasat Reskrim Polresta Jambi AKP Husni Abda sebelumnya menyatakan, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Polisi saat ini masih mengumpulkan keterangan dan mendalami asal-usul serta kepemilikan barang yang ditemukan di lokasi kebakaran.
Bagi FKDM, kasus ini berpotensi menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan peredaran rokok ilegal yang lebih luas.
Karena itu, aparat penegak hukum diminta tidak berhenti pada aspek kebakaran, melainkan mengembangkan penyelidikan hingga ke sumber dan jaringan distribusinya.
"Hukum harus ditegakkan secara menyeluruh. Jika ada dugaan pelanggaran cukai, maka harus diungkap siapa yang terlibat dan bagaimana pola peredarannya," tegas Sigit.
Hingga kini penyelidikan masih berlangsung. Namun temuan ratusan slop rokok di rumah yang terbakar tersebut telah menjadi perhatian publik dan memunculkan harapan agar aparat mampu mengungkap fakta sebenarnya di balik keberadaan barang tersebut.
Untuk diketahui, sebelumnya terjadi kebakaran hebat menghanguskan sebuah rumah yang diduga dijadikan gudang penyimpanan rokok tanpa cukai di Sungai Kambang, Jalan Kolonel Amir Hamzah RT 03, Kelurahan Telanaipura, Kota Jambi, Selasa (16/6/2026) malam.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 22.39 WIB itu sempat membuat warga sekitar panik.(min)

Social Header