MAKALAMNEWS.ID– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi belum dapat memenuhi tuntutan sejumlah massa yang meminta pembentukan hak angket terhadap Wali Kota Jambi.
Hal itu dikatakan Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly saat menemui sejumlah massa di depan gedung dewan, Senin (29/6/2026).
Kemas Faried yang didampingi Wakil Ketua DPRD Jefrizen dan sejumlah anggota dewan menjelaskan, mekanisme pembentukan hak angket harus melalui tahapan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga tidak dapat diputuskan secara sepihak.
Kemas Faried Alfarelly bilang, pihaknya telah menerima aspirasi masyarakat dan membahas berbagai persoalan yang menjadi tuntutan.
Tapi, hasil kajian dan pembahasan bersama unsur pimpinan serta alat kelengkapan dewan, DPRD belum dapat menindaklanjuti usulan pembentukan hak angket.
"Kami memahami aspirasi yang disampaikan masyarakat. Namun, untuk pelaksanaan hak angket terdapat tahapan yang panjang dan mekanisme yang harus dipenuhi sesuai ketentuan. Untuk saat ini DPRD Kota Jambi belum bisa memenuhi tuntutan tersebut," kata politisi Partai Golkar ini.
Menurut Kemas Faried, beberapa masalah yang dipersoalkan massa juga berada dalam ranah kewenangan pemerintah daerah, bukan di DPRD.
Seperti, penyusunan dan pemberlakuan peraturan wali kota (Perwal). "Proses penetapan hingga pengundangan Peraturan wali kota merupakan domain pemerintah daerah," katanya.
Mekanismenya, kata Kemas Faried, setelah difasilitasi Pemerintah Provinsi Jambi melalui biro hukum, ditetapkan wali kota dan diundangkan oleh sekretaris daerah.
"Jadi mekanisme tersebut berada pada ranah eksekutif, bukan DPRD," ujarnya.
Sementara, terkait kerja sama BUMD Siginjai Sakti soal pembangunan perumahan dengan PT Yumna, Kemas Faried bilang, DPRD telah memperoleh penjelasan bahwa Pemerintah Kota Jambi memutus kontrak kerja sama pemasaran karena kondisi di lapangan belum memenuhi kesiapan.
"Itu ibformasi yang kami terima, fasilitas jalan dan lahan belum siap sehingga pemerintah memutuskan kontrak kerja sama pemasaran dengan pihak pengembang. Pemutusan tersebut dilakukan per 15 Juni 2026 dan hingga saat itu belum ada konsumen yang melakukan pembelian," ujarnya.
Terkait pembangunan Sekolah Rakyat, Kemas Faried bilang, program tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat yang mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pengentasan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem.
"Lokasi yang digunakan berasal dari aset Pemerintah Kota Jambi di kawasan Hutan Kota dan selanjutnya diserahkan kepada kementerian sosial untuk pelaksanaannya," ujarnya lagi.
Sedangkan terkait penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp4,9 miliar, DPRD telah melakukan klarifikasi langsung kepada pemerintah pusat.
"Setelah menerima aspirasi masyarakat pada 22 Juni lalu, sore harinya saya langsung berkoordinasi ke Jakarta untuk meminta penjelasan," kata Kemas Faried.
"Kami tidak hanya meminta penjelasan lisan, tetapi juga berita acara resmi dari Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar hukum," sambungnya.
Walaupun belum dapat memenuhi tuntutan pembentukan hak angket, DPRD Kota Jambi tetap mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Jambi.
Satu diantaranya meminta pemerintah segera memperbaiki tata kelola persampahan yang dinilai masih menjadi persoalan di tengah masyarakat.
"Kami merekomendasikan agar Pemerintah Kota Jambi segera memperbaiki tata kelola pengelolaan sampah dengan pengawasan bersama seluruh pihak," katanya.(min)

Social Header