MAKALAMNEWS.ID– Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas terus dilakukan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi.
Salah satunya melalui kegiatan Patroli Udara yang dikemas dalam siaran interaktif bersama Radio RRI Jambi, Rabu (10/6/2026) pagi.
Kegiatan yang berlangsung di Studio Pro 2 FM RRI Jambi, Telanaipura, tersebut merupakan bagian dari program edukasi lalu lintas kepada masyarakat.
Program ini dilaksanakan atas arahan Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar melalui Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Adi Benny Cahyono.
Siaran yang dimulai pukul 07.30 WIB itu dipandu penyiar RRI, Wulan, dan menghadirkan sejumlah personel Ditlantas Polda Jambi sebagai narasumber.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut PS Kanit II Sat PJR Ipda Rudy Swasono, PS Kanit III Sat PJR Ipda M Ryan Achmadi, personel Subdit Kamsel Aipda Favrian, Brigadir Erlambang, serta personel Sat PJR Bripka Eka Utari.
Dalam dialog interaktif tersebut, narasumber membahas aturan kendaraan yang memiliki hak utama atau prioritas di jalan raya sebagaimana diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ipda Rudy Swasono menjelaskan, masih banyak pengguna jalan yang belum memahami jenis kendaraan yang wajib mendapatkan prioritas saat melintas di jalan raya.
"Kami mengimbau seluruh pengguna jalan di Jambi agar selalu memberikan ruang dan prioritas kepada kendaraan tertentu yang telah diatur dalam undang-undang. Berdasarkan Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009, terdapat tujuh jenis kendaraan yang harus didahulukan, mulai dari mobil pemadam kebakaran yang sedang bertugas, ambulans yang membawa pasien, hingga kendaraan pertolongan kecelakaan," ujarnya.
Selain itu, petugas juga menjelaskan ketentuan Pasal 135 UU LLAJ yang mengatur bahwa kendaraan prioritas harus mendapatkan pengawalan petugas kepolisian dan/atau menggunakan lampu isyarat serta sirine saat bertugas.
Apabila syarat tersebut terpenuhi, kendaraan prioritas dapat memperoleh hak utama di jalan dan pengguna jalan lainnya wajib memberikan kesempatan untuk melintas terlebih dahulu demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Menurut Ditlantas Polda Jambi, edukasi melalui media radio menjadi salah satu langkah preventif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aturan lalu lintas, khususnya terkait kendaraan darurat yang membutuhkan akses cepat saat menjalankan tugas kemanusiaan.
Program sosialisasi ini juga sejalan dengan komitmen Kapolda Jambi dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif di Provinsi Jambi.
Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jambi, AKBP Dr Novrizal, selaku penanggung jawab kegiatan Patroli Siginjai di Pro 2 RRI 90,90 FM menyampaikan, kegiatan berlangsung aman, tertib, dan mendapat respons positif dari masyarakat pendengar.
"Melalui sosialisasi ini kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya memberikan prioritas kepada kendaraan darurat dan kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan raya sesuai aturan yang berlaku," katanya.(wan)

Social Header