Berita Terkini

Bupati Batang Hari Terbitkan SE untuk ASN Dilarang Menggunakan Software Bajakan, Pelanggar Bisa Kena Sanksi

Bupati Batang Hari terbitkan larangan ASN menggunakan software bajakan.(ist) 

MAKALAMNEWS.ID -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang Hari resmi melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah menggunakan perangkat lunak (software) ilegal atau bajakan pada perangkat kerja yang digunakan untuk mendukung aktivitas pemerintahan.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Batang Hari Nomor 500.12.6/4393/Diskominfo/2026 tentang Larangan Penggunaan Perangkat Lunak Ilegal (Bajakan) dan Kewajiban Penggunaan Aplikasi Berlisensi Resmi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batang Hari H Amir Hamzah mengatakan, kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam memperkuat keamanan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) sekaligus melindungi data dan infrastruktur digital pemerintah dari berbagai ancaman siber.

"Langkah tegas ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola SPBE yang aman, andal, dan akuntabel. Selain itu, kebijakan ini menjadi benteng perlindungan bagi infrastruktur informasi strategis daerah dari ancaman serangan siber yang semakin meningkat," katanya.

Amir Hamzah bilang, dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh ASN dilarang menginstal, mendistribusikan maupun menggunakan software bajakan pada seluruh aset komputer milik pemerintah daerah, baik Personal Computer (PC), desktop maupun laptop dinas.

Menurut Amir, penggunaan aplikasi ilegal memiliki risiko yang sangat besar terhadap keamanan data pemerintah. 

Software bajakan rentan disusupi malware, ransomware, hingga spyware yang berpotensi menyebabkan kebocoran data penting dan mengganggu operasional sistem informasi pemerintahan.

"Selain mengancam keamanan data dan sistem, penggunaan perangkat lunak ilegal juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia," ujarnya.

Pemkab Batang Hari mengingatkan, penggunaan software bajakan merupakan pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual dan dapat berimplikasi pada sanksi pidana maupun administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

Kebijakan ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi SPBE.

Surat edaran tersebut telah disampaikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat se-Kabupaten Batang Hari, Direktur RSUD Hamba, Kepala UPTD hingga para lurah untuk segera ditindaklanjuti di masing-masing instansi.

Pemkab Batang Hari berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran seluruh ASN terhadap pentingnya penggunaan aplikasi berlisensi resmi guna menjaga keamanan siber dan mendukung tata kelola pemerintahan digital yang lebih profesional dan terpercaya.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda