MAKALAMNEWS.ID – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi resmi melimpahkan M Alung Ramadan tersangka dan barang bukti kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram ke Kejaksaan Negeri Jambi, Rabu (10/6/2026).
Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan terhadap tersangka M Alung Ramadhan (32) yang diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika internasional Malaysia–Indonesia.
"Perkara ini sudah P-21 atau dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Hari ini kami melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati Jambi untuk proses penuntutan," katanya kepada wartawan.
Pelimpahan tahap II mencakup penyerahan tersangka beserta seluruh barang bukti dari penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi kepada jaksa Kejati Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi guna menjalani proses hukum hingga persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.
Menurut Thomas, proses pelimpahan dipimpin langsung oleh Kanit Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi, Iptu Deri bersama tim penyidik dan diterima oleh jaksa Kejati Jambi, Diah, di Gedung Kejati Jambi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Alung tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Jambi sekitar pukul 10.30 WIB dengan pengawalan ketat dari personel kepolisian.
Mengenakan pakaian tahanan, Alung langsung digiring menuju ruang untuk menjalani proses administrasi pelimpahan.
Alung hanya tertunduk lesu saat digiring petugas kepolisian.
Penampilan Alung dengan rambut pendek dan memakai baju tahanan warna orange.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim jaksa, Alung dengan memakai rompi tahanan kejari langsung dibawa menuju mobil tahanan milik Kejari.
Selanjutnya, Alung dibawa kembali ke rumah tahanan Polda Jambi untuk dititipkan sementara.
"Benar, hari ini telah dilakukan pelimpahan berkas perkara dan barang bukti kasus narkoba atas nama M Alung," kata Irwan S, Plh Kasi Penkum Kejati Jambi.
Menurutnya, berkas perkara M Alung Ramadan dinyatakan memenuhi sarat untuk P21.
Adapun barang bukti, sama dengan dua terdakwa lain, Juniardo Alis Ardo dan Agit Putra Rhamadan.
“Barang bukti sabu, nginduk dari perkara sebelumnya, atas nama Juniardo dan Agit Putra," kata Irwan.
Dikatakannya, Irwan dibawa kembali ke rutan Polda Jambi untuk dititipkan sementara.(min

Social Header