MAKALAMNEWS.ID - Tim Serigala Kota Polsek Sarolangun, Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Sarolangun Iptu Rozalia Saputra menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan Pimpinan perusahaan yang bergerak dibidang pembiayaan/kredit kendaraan bermotor.
Kamis (29/1/2026) sekira pukul 07.53 WIB mendapat laporan melalui pesan WA dari RH kalau satu unit motot Scoopy hitam yang diparkir di depan kantor hilang.
Setelah itu pelapor datang ke kantor perusahaan dan bertanya kepada seorang office boy (OB) yang bernama IS perihal kejadian tersebut.
IS menjelaskan kalau ia saat itu sedang membersihkan kantor, dan melihat sepeda motor tersebut terparkir diluar.
Merasa ada yang kurang, korban lantas mngeceknya dan melihat sepeda motor tersebut hilang.
Selanjutnya IS mengecek rekaman CCTV yang ada dikantor dan mendapati kalau motor tersebut dibawa seorang laki-laki yang diketahui bemama IRN.
IS lantas melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinannya.
Setelah mendapat laporan, pihak polsek langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, kata kapolsek, pada Selasa (24/6/2026) sekira pukul 14.00 WIB Tim Serigala mendapat informasi diduga pelaku sedang berada di Pasar Bawah Sarolangun.
Di bawah pimpinan Ipda Heri Liswanto beserta anggota langsung menuju ke TKP.
"Berbekal sinergi dan koordinasi yang baik dengan pihak Perusahaan, pelaku IRN berhasil diamankan. Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya," ujarnya.
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa Honda Scoopy Warna Hitam yang diduga merupakan dari tindak pidana tersebut.
"Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Sarolangun guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.(wan)

Social Header