Kapolsek Jambi Timur dan jajaran saat menggelar jumpa pers, Selasa (12/5/2026).(min)

MAKALAMNEWS.ID - Reskrim Polsek Jambi Timur berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus "emas layang" yang merugikan seorang warga hingga Rp3,15 juta. 

Dua pria ditangkap setelah berpura-pura menemukan kalung emas dan mengajak korban berbagi hasil penjualan.

Kepala Polsek Jambi Timur, AKP R Deddy Wardana Gaos menjelaskan, kasus ini bermula pada Sabtu 11 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Raden Fatah RT05 Kelurahan Sijinjang, Kecamatan Jambi Timur. Korban, Muhammad Radit Riski Pariyan (21), diberhentikan dua orang tak dikenal saat mengendarai sepeda motor.

Satu tersangka berpura-pura bertanya apakah korban kehilangan uang atau emas. 

Setelah itu mereka meminta bantuan korban mencari pemilik kalung emas yang ditunjukkan. 

Korban yang bersedia membantu kemudian diajak berkeliling.

"Di tengah perjalanan, tersangka menawarkan agar kalung tersebut dijual dan hasilnya dibagi bertiga," kepada wartawan saat menggelar jumpa pers, Selasa (12/5/2026).

Kata Deddy, korban menyetujui. Kedua tersangka kemudian meminta korban menyerahkan uang tunai Rp3.150.000 dan KTP sebagai jaminan, dengan alasan akan mengambil uang di rumah.

Korban menyerahkan uang dan menerima kalung beserta nota. 

Setelah ditunggu lebih dari satu jam, korban menyadari kalung yang diterima adalah imitasi.

Korban lantas melapor ke Polsek Jambi Timur pada 23 April 2026 dengan nomor LP/B/23/IV/2026.

Selanjutnya, kata AKP Deddy, Unit Reskrim Polsek Jambi Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rudi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah bengkel di Kecamatan Danau Sipin. 

Kedua tersangka, RD (41) dan RK (30), warga Kelurahan Solok Sipin, berhasil diamankan.

Dari hasil pemeriksaan, uang hasil penipuan dibagi dua dan digunakan untuk bermain judi serta membeli narkoba. 

Tersangka RD diketahui sudah dua kali divonis dalam perkara penipuan sebelumnya.

Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan berupa satu kalung emas imitasi, satu lembar nota palsu, dan dua helm. 

Kedua tersangka dijerat Pasal 492 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V.

AKP Deddy bilang, kedua tersangka diduga spesialis penipuan lintas provinsi Sumatera Barat. 

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

AKP R Deddy Wardana Gaos mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan orang tak dikenal yang menawarkan pembagian hasil temuan barang berharga.(min)