Berita Terkini

Polda Jambi Tegaskan Larangan Live Streaming Saat Bertugas, Propam akan Awasi Ketat Anggota

 Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji didampingi Kabid Propam Kombes Darno.(ist)

MAKALAMNEWS.ID - Polda Jambi kembali mengingatkan seluruh jajarannya agar tidak melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial ketika sedang melaksanakan tugas kedinasan. 

Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk penegasan komitmen Polri dalam menjaga profesionalitas serta kepercayaan publik terhadap institusi.

Penekanan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Mabes Polri yang disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, terkait pentingnya penggunaan media sosial secara tepat dan bertanggung jawab oleh setiap anggota.

Dalam keterangannya dijelaskan, setiap personel diharapkan mampu menempatkan diri secara bijak dalam penggunaan platform digital, khususnya saat menjalankan tugas di lapangan, agar tidak mengganggu fokus kerja maupun menimbulkan persepsi yang kurang tepat di tengah masyarakat.

Kebijakan ini juga berpedoman pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 sebagai langkah penguatan pengawasan aktivitas personel di ruang digital. 

Selain itu, seluruh anggota tetap wajib berpegang pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 yang mengatur tentang disiplin serta etika anggota Polri.

Di sisi lain, pemanfaatan media sosial tetap diperkenankan sepanjang digunakan untuk kepentingan institusi, khususnya dalam mendukung fungsi kehumasan, serta dilakukan secara terkoordinasi agar informasi yang disampaikan tetap akurat dan tidak menimbulkan dampak negatif.

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, pihaknya menekankan pentingnya kedisiplinan personel dalam mematuhi aturan tersebut.

"Kami menegaskan kepada seluruh anggota agar tidak melakukan siaran langsung saat bertugas. Prioritas utama adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan tetap menjaga profesionalitas. Penggunaan media sosial harus dilakukan secara bijak dan berada dalam koridor yang telah ditentukan," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol Darno menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap kepatuhan anggota di lapangan, khususnya terkait penggunaan media sosial saat bertugas.

"Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan menjadi perhatian serius dan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Kami mengingatkan seluruh personel untuk menjaga etika, disiplin, serta citra institusi Polri dalam setiap pelaksanaan tugas," tegasnya.

Dikatakannya, kepatuhan terhadap aturan ini menjadi bagian dari upaya menjaga nama baik institusi di tengah perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat.

"Dengan disiplin dalam bermedia sosial, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, khususnya Polda Jambi, dapat terus terpelihara dan semakin meningkat," pungkasnya.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda