Berita Terkini

Kabel Wifi Semrawut di Permukiman, Forum RT Paal V Desak Pemkot Jambi Segera Bertindak Lakukan Penertiban

Rapat Forum RT Paal V meminta Pemkot Jambi tertibkan kabel wifi/optik yang semrawut.(ist)

MAKALAMNEWS.ID - Forum RT Kelurahan Paal V, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, meminta Pemerintah Kota Jambi segera melakukan penataan dan penertiban terhadap pemasangan kabel wifi/fiber optik yang dinilai semrawut di lingkungan permukiman warga.

Ketua Forum RT Paal V Rinaldi mengatakan, kondisi kabel provider internet di sejumlah titik sudah mengganggu estetika lingkungan dan kenyamanan masyarakat. 

Menurutnya, masih banyak ditemukan kabel menjuntai rendah, melintang di lorong permukiman, hingga bertumpuk di tiang listrik dan fasilitas umum.

"Kami bukan menolak internet maupun perkembangan teknologi. Namun pemasangan kabel juga harus tertib, memperhatikan keamanan, estetika lingkungan, serta kenyamanan masyarakat," ujar Rinaldi, Minggu (10/5/2026).

Ia menilai penataan kabel utilitas perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar wajah kota tetap terlihat rapi dan tertib, terutama di kawasan permukiman warga.

Sementara itu, Sekretaris Forum RT Paal V Arvandi S.Pd.I, meminta seluruh provider internet lebih mengedepankan koordinasi dengan lingkungan RT sebelum melakukan pemasangan jaringan.

"Jangan sampai masyarakat merasa lingkungan mereka dipasang kabel begitu saja tanpa koordinasi dan penataan yang jelas. Kami berharap ada pengawasan dan penertiban yang lebih serius," katanya.

Menurut Arvandi, Forum RT Paal V mendukung kemajuan digital dan kebutuhan akses internet masyarakat. 

Namun, hal tersebut harus tetap berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan dan penataan utilitas kota.

Forum RT Paal V juga meminta Pemerintah Kota Jambi, dinas terkait, dan instansi pengawas melakukan evaluasi terhadap jaringan provider internet yang dinilai tidak tertata maupun mengganggu fasilitas umum.

Sebagai dasar, Forum RT Paal V merujuk Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 389 Tahun 2023 tentang Penataan dan Penertiban Utilitas Pembangunan Kabel Udara Jaringan Telekomunikasi.(*)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda