Berita Terkini

Eks Kepala Dinas Pendidikan Jambi Varial Adhi Putra, Bukri dan David Resmi Ditahan di Polda, Terseret Kasus Korupsi DAK SMK

Eks Kadisdik Provinsi Jambi Varial Adhi Putra (belakang) digiring ke sel tahanan Polda Jambi.(min)

MAKALAMNEWS.ID – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi resmi menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, Bukri dan Davit, Senin (4/5/2026), usai menjalani pemeriksaan intensif.

Penahanan dilakukan setelah Varial Adhi Putra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Varial Adhi Putra tidak sendiri menjadi tersangka. Ia merupakan satu dari tujuh tersangka yang telah ditetapkan penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jambi dalam perkara tersebut.

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan peralatan praktik SMK yang bersumber dari dana DAK. 

Varial Adhi Putra saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada 2021 dan berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam kegiatan tersebut.

Sementara itu, dua tersangka baru lainnya masing-masing berinisial Bukri, yang menjabat sebagai Mantan Kepala Bidang SMK, serta David Hadiosman yang diduga berperan sebagai broker dalam proyek pengadaan peralatan praktik SMK tersebut.

Ketiganya tampak digiring penyidik, lengkap dengan rompi orange bertulsikan TAHANAN TIPIKOR dengan tangan diborgol.

"Ya, kita melakukan penahanan terhadap tiga tersangka. VA BU, dan DI. Ada upaya paksa makanya kita lakukan penahanan," ujar Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandida didampingi Kasubdit Tipikor AKBP Wirawan Novianto, Senin (4/5/2026) kepada wartawan.

Taufik bilang, untuk berkas ketiga tersangka sudah P19. 

Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp21,8 miliar dari total anggaran Rp121 miliar. 

Sementara, fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi 2021. 

Uang tunai sebesar Rp1 miliar disebut-sebut diserahkan dalam sebuah koper kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (28/4/2026), dengan terdakwa Rudi Wage Soeparman yang berperan sebagai perantara (broker) proyek.

Di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rudi mengaku bahwa uang Rp1 miliar tersebut diberikan melalui seseorang bernama Hendra, yang disebut sebagai perantara untuk menyerahkan uang kepada Varial Adhi Putra.

Selain tiga tersangka yang disebut di atas, sebelumnya penyidik juga menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi, dan sudah dilimpahkan ke jaksa, Rabu (12/11/2025).

Pelimpahan tahap II kasus korupsi DAK SMK di Disdik Provinsi Jambi ini, dilakukan setelah jaksa menyatakan bahwa berkas telah dinyatakan lengkap.

Para tersangka adalah RW selaku broker, ES selaku Direktur PT Tahta Djaga Internasional (TDI), WS selaku owner PT Indotec Lestari Prima (ILP), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Provinsi Jambi, ZH.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda