Berita Terkini

Ditpolairud Polda Jambi Limpahkan Tiga Tersangka Perusakan Hutan ke Kejari Tanjab Barat

Pelimpahan tahap II kasus perusakan hutan ke Kejari Tanjung Jabung Barat.(ist)

MAKALAMNEWS.ID - Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap II ke Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat dalam perkara tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, Kamis (7/5/2026).

Pelimpahan yang dilaksanakan sekitar pukul 13.35 WIB itu melibatkan tujuh personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud AKBP Febriandy Polda Jambi bilang, perkara tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang terjadi di wilayah perairan Sungai Dualap, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada Selasa 10 Maret 2026 lalu.

Adapun ketiga tersangka yang dilimpahkan yakni IS bin AD, MD, dan PJ seluruhnya warga Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

Kasus tersebut disangkakan melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 323 ayat (1) juncto Pasal 219 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang telah diubah dalam UU RI Nomor 66 Tahun 2024.

Sementara itu Dirpolairud Polda Jambi Kombes Dhovan Oktavianton menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas illegal yang merusak kawasan hutan maupun pelanggaran hukum di wilayah perairan Jambi.

"Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Ditpolairud Polda Jambi dalam menjaga kelestarian hutan dan perairan dari aktivitas ilegal yang dapat merugikan negara serta merusak lingkungan," tegasnya.

Dikatakannya, sinergitas antara kepolisian dan kejaksaan menjadi bagian penting dalam memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tuntas hingga tahap persidangan.

Dalam proses pelimpahan tersebut, ketiga tahanan dinyatakan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Jabung Barat, Muhammad Randy Al Kaisya, SH, beserta barang bukti perkara. (wan)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda