Berita Terkini

Vonis Lebih Berat dari Tuntutan, Dede Maulana Pembunuh dan Perampok Pajero Sport di Kota Jambi Divonis 19 Tahun Penjara

Dede Maulana (33) pelaku pembunuhan dan perampokan mobil pajero Sport milik Nindia divonis 19 tahun penjara.(min)

MAKALAMNEWS.ID - Masih ingat dengan Dede Maulana (33), terdakwa kasus pembunuhan dan perampokan mobil pajero Sport milik Nindia Novrin (38) warga Talang Bakung Kota Jambi beberapa waktu lalu?

Ya, Dede Maulana dijatuhi vonis 19 tahun penjara akibat perbuatan keji yang dilakukannya tersebut.

Vonis untuk Dede tersebut dibacakan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (28/4/2026). 

Putusan ini juga disaksikan oleh keluarga dan kerabat Novrin.

Majelis hakim mengatakan, Dede Maulana terbukti bersalah melakulan tindak pidana sebagaimana dakwaan Pasal 459 tentang pembunuhan berencana.

Untuk itu, hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dede Maulana dengan pidana penjara selama 19 penjara.

Hakim yang membacakan amar putusan mengatakan, tidak ada hal yang meringan bagi terdakwa Dede.

Vonis yang dijatuhi pada Dede Maulana ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 18 tahun.

Sementara, Jumrona Kuasa Hukum Dede Maulana mengatakan, pihaknya menerima semua keputusan majelis hakim. 

Sementara dari keluarga korban, masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

​Untuk diketahui,  Dede Maulana, yang terbukti melakukan aksi pembunuhan keji terhadap korban, dituntut hukuman 18 tahun penjara. 

Dede Maulana melakukan pembunuhan dengan berpura-pura menjadi pembeli mobil Mitsubishi Pajero yang diiklankan korban melalui marketplace media sosial.

Pelaku datang ke rumah korban pada pagi hari (sekitar pukul 05.30 WIB) menggunakan ojek online. 

Pembunuhan terjadi setelah korban menolak permintaan pelaku untuk melakukan test drive. 

Dede menyerang korban secara membabi buta menggunakan sepotong kayu yang ditemukan di sekitar TKP, memukul kepala bagian belakang korban berkali-kali hingga menyebabkan pendarahan hebat.

Setelah dibunuh dan harta bendanya dikuasai, Dede Maulana, yang merupakan warga seorang residivis kasus penipuan dan penggelapan itu melarikan diri.

Dede ditangkap Team opsnal Satreskrim Polresta Jambi dan unit Reskrim Polsek Jambi Selatan dibackup unit Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, Senin (6/10/2025) sekitar pukul 23.13 WIB.

Dede ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah kost Jalan Griya Sumsel Sejahtera Kelurahan Sungai Kedukan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyu Asin, Sumatera Selatan.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda