Berita Terkini

Terungkap di Sidang! Uang Rp1 Miliar dalam Koper Diduga Mengalir ke Eks Kadis Pendidikan Jambi

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi 2021.(ist)

MAKALAMNEWS.ID – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi 2021. 

Uang tunai sebesar Rp1 miliar disebut-sebut diserahkan dalam sebuah koper kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (28/4/2026), dengan terdakwa Rudi Wage Soeparman yang berperan sebagai perantara (broker) proyek.

Di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rudi mengaku bahwa uang Rp1 miliar tersebut diberikan melalui seseorang bernama Hendra, yang disebut sebagai perantara untuk menyerahkan uang kepada Varial Adhi Putra.

Jaksa kemudian mendalami alur penyerahan uang tersebut. 

Rudi menjelaskan, uang itu diserahkan oleh seseorang bernama David kepada Hendra, atas permintaan langsung dari Varial.

"Karena memang dari awal uang itu sesuai permintaan Varial," ujar Rudi saat menjawab pertanyaan JPU di persidangan.

Tak hanya itu, JPU juga menanyakan kepastian keaslian uang tersebut. Rudi mengaku dirinya sempat melihat dan membuka koper berisi uang tersebut.

"Benar, saya lihat dan buka langsung, dan itu memang uang asli," tegasnya.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa penyerahan uang tidak hanya terjadi sekali. 

Rudi menyebut telah dua kali memberikan uang kepada Hendra untuk kebutuhan Varial, yakni Rp1 miliar dan Rp700 juta pada April 2022.

Lebih lanjut, jaksa juga mengungkap adanya permintaan fee sebesar Rp2 miliar yang disebut diminta oleh Varial Adhi Putra agar proyek dapat berjalan. Permintaan tersebut bahkan sudah muncul sebelum rincian proyek ditetapkan.

"Sudah ada kewajiban untuk menyanggupi fee sebagai dana operasional dinas," ungkap Rudi di hadapan majelis hakim.

Dalam sidang tersebut, selain Rudi Wage Soeparman, JPU juga menghadirkan sejumlah terdakwa lain, yakni Zainul Haviz selaku mantan Kabid SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Wawan Setiawan pemilik PT Indotec Lestari Prima, serta Endah Susanti dari PT Tahta Djaga Internasional.

Secara keseluruhan, terdapat empat orang yang didakwa dalam perkara ini. 

Sementara itu, penyidik juga telah menetapkan sejumlah tersangka lain, termasuk Varial Adhi Putra, namun yang bersangkutan belum ditahan dan berkasnya masih dilengkapi.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda