Berita Terkini

Terkuak! Modus Korupsi Lahan Ujung Jabung, Eks Kepala BPN Tanjung Jabung Timur dan Anak Buah Dijebloskan ke Penjara

Eks Kepala BPN Tanjung Jabung Timur dan anak buahnya ditahan kasus pengadaan tanah Ujung Jabung.(min)


MAKALAMNEWS.ID - AS Eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjung Jabung Jabung Timur dan anak buahnya MD sudah dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Jambi karena tersangka kasus pengadaam tanah Pelabuhan Ujung Jabung.

Saat itu, AS sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dan juga Kepala Kantor BPN Tanjung Jabung Timur 2019 – April 2022.

Sementara, MD Ketua Satgas B dan juga Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan pada 2019 sampai 2022.

Asintel Kejati Jambi Dr Muhammad Husaini menjelaskan, keduanya ditahan pada Rabu (8/4/2026) malam setelah menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam.

Husaini bilang, modus operandi yang dilakukan keduanya berawal pada 2010 Pemprov Jambi melalui Dinas PU membuat perencanaan teknik jalan untuk akses jalan Jambi – Pelabuhan Ujung Jabung (DED) dengan Panjang 80 Km yang meliputi jalan nasional, jalan provinsi meliputi wilayah Kota Jambi, Kabupaten Muaro dan Tanjung Jabung Timur.

Kemudian pada 2019, diterbitkan Kembali SK Penlok oleh Gubernur Jambi Nomor: 777 tanggal 8 Juli 2019.

Dalam dokumen perencanaan dan dokumen persiapan sebelum penerbitan SK Penlok, jumlah bidang lahan yang akan dibebaskan adalah sebanyak 505 bidang dengan estimasi anggaran pembebasan tanah sejumlah Rp 16-17 Miliar.

Saat itu Kepala Kanwil ATR / BPN Provinsi Jambi menerbitkan Surat Penugasan No : 267/SK-15.PT.01.02/VII/2019 tanggal 27 Agustus 2019 tentang penugasan kepala kantor pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagai ketua pelaksana pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan pelabuhan ujung jabung.

Selanjutnya AS Kepala Kantor Pertanahan Tanjab Timur menerbitkan SK tentang susunan anggota pelaksana pengadaan tanah pembangunan jalan akses pelabuhan ujung jabung dan sekretariat.

AS Selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, telah menetapkan Satgas A dan Satgas B (Tsk MD), berdasarkan SK Kepala Kantor BPN Tanjabtimur No. 93/Kep-15.07/X/2019 tanggal 31 Oktober 2019 dan SK Kepala Kantor BPN Tanjabtimur No. 94/Kep-15.07/X/2019 tanggal 31 Oktober 2019.

Adapun dasar dalam pelaksanaan penilaian terhadap objek yang dilakukan ganti kerugian adalah Daftar Nominatif (DNP) yang ditetapkan dan disahkan oleh Ketua Satgas A dan Ketua Satgas B (Tsk MD), berdasarkan Pasal 57 Perpres No. 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Kata Husaini, dalam daftar nominatif yang dibuat oleh Satgas A dan Satgas B tersangka MD yang dibuat dan ditanda tangani oleh masing-masing Ketua Satgas, ditemukan banyak data tanah yang tidak terdaftar memiliki bukti kepemilikan yang sah.

"Selain itu  juga ditemukan beberapa tanah yang tidak memiliki atau tidak tercatat kepemilikannya dalam Daftar Nominatif. Namun, AS selaku Ketua Pelaksana tetap menggunakan DNP tersebut sebagai dasar penilaian ganti kerugian serta tidak melakukan pengumpulan data kembali ataupun melengkapi Daftar Nominatif tersebut," ujar Husaini.

Selanjutnya, kata Husaini DNP yang tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan di atas diserahkan tersangka AS kepada Dinas PUPR Provinsi Jambi untuk dilakukan penilaian oleh KJPP. Kemudian berdasarkan DNP itulah KJPP Agus, Ali, Firdaus & Rekan melakukan penilaian besaran ganti kerugian.

Dijelaskan Husaini, walaupun terdapat nama-nama didalam DNP dan Penilaian KJPP tidak memiliki alas hak dan identitas yang jelas, Ketua Tim Pelaksana Pengadaan Tanah dengan mempergunakan daftar nominatif yang dibuat oleh Satgas A dan Satgas B tahun 2020, mengajukan permintaan pembayaran kepada Dinas PUPR Provinsi Jambi dalam kurun waktu 2020 s/d 2022 dengan total keseluruhan sejumlah Rp55.698.505.995 kepada pihak-pihak yang hanya memiliki surat keterangan penguasaan fisik tanah (Sporadik) tanpa didukung atau dilengkapi dengan dokumen bukti awal penguasaan tanah tersebut dan penerbitan sporadik tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam penerbitannya.

"Hal ini bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

"Akibat perbuatan tersangka telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp.11.648.537.700. (Sebelas miliar enam ratus empat puluh delapan juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah)," pungkasnya.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda