MAKALAMNEWS.ID – Sebanyak 19 aset milik Helen Dian Krisnawati yang dikenal sebagai “ratu narkoba Jambi” disita aparat penegak hukum dalam proses pengusutan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya.
Belasan aset tersebut diduga kuat berasal dari hasil bisnis narkotika yang dikendalikan Helen.
Menariknya, sebagian besar aset tidak tercatat atas nama dirinya, melainkan menggunakan nama anggota keluarga, termasuk anak dan suaminya.
Fakta ini terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (7/4/2026).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi dari unsur kepolisian yang membeberkan alur pengalihan dana hasil kejahatan tersebut.
Di hadapan majelis hakim, saksi menjelaskan bahwa dana dari aktivitas narkotika terlebih dahulu ditempatkan di sejumlah rekening berbeda, sebelum akhirnya dialihkan menjadi aset berupa tanah dan bangunan.
"Ada nama anak dan suami terdakwa, yakni Kepin dan Ependi," ungkap saksi dalam persidangan.
Aset yang disita didominasi properti yang tersebar di sejumlah wilayah di Provinsi Jambi.
Berdasarkan hasil penelusuran, kepemilikan aset dilakukan dengan menggunakan identitas pihak lain dalam lingkar keluarga.
Untuk mengungkap jejak aset tersebut, penyidik turut melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta melakukan koordinasi lintas unit di kepolisian.
Dari total 19 aset, sebanyak 12 lokasi di antaranya telah diverifikasi langsung di lapangan.
Sementara itu, Helen dalam keterangannya di persidangan mengakui hanya sebagian aset yang berkaitan langsung dengan dirinya.
"Yang atas nama saya ada enam aset," ujarnya yang juga hadir dalam persidangan tersebut.
Sementara, Kuasa hukum terdakwa Budi Asmara mempertanyakan keabsahan penyitaan terhadap aset yang tidak tercatat atas nama kliennya.
Ia menilai, penyidik harus mampu membuktikan keterkaitan langsung antara aset tersebut dengan dugaan tindak pidana.
"Ada 19 aset yang disita, tetapi yang atas nama Helen hanya enam. Sisanya atas nama pihak lain, termasuk keluarga. Ini yang kami pertanyakan," tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti waktu perolehan aset. Menurutnya, kliennya mengaku baru terlibat dalam aktivitas tersebut pada awal 2024, sementara sebagian aset disebut telah dimiliki sebelum periode tersebut.
"Ada aset yang dibeli sebelum 2024. Ini perlu diuji secara cermat dalam persidangan," kata Budi.
Saat ini, Helen menjalani masa penahanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi.
Helen disebut sebagai salah satu figur sentral dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Jambi dan kini menghadapi dakwaan TPPU atas dugaan pengelolaan hasil kejahatan tersebut. (*)

Social Header