Berita Terkini

Selat Malaka, Tarif, dan Blanket Overflight: Menakar Kedaulatan Indonesia di Tengah Arus Global

Dr Mochammad Farisi.(ist)


SELAT Malaka saat ini menjadi sorotan global. Jalur pelayaran strategis ini tidak lagi sekadar urat nadi perdagangan dunia, tetapi telah terseret ke dalam pusaran geopolitik yang kian memanas, khususnya dalam konteks rivalitas antara Amerika Serikat dan Iran. 

Sejumlah isu mencuat ke ruang publik: operasi Angkatan Laut Amerika Serikat terhadap kapal tanker yang terafiliasi Iran di sekitar KKawasan, wacana Indonesia mengenakan tarif terhadap kapal yang melintas, hingga rencana pemberian izin otomatis (blanket overflight) bagi pesawat militer Amerika Serikat di wilayah udara Selat Malaka.

Dinamika ini menempatkan Selat Malaka sebagai “ruang uji” bagi efektivitas hukum internasional, sekaligus menguji konsistensi Indonesia dalam menjaga kedaulatan tanpa mengabaikan kewajiban internasionalnya.

Selat Malaka merupakan salah satu chokepoint terpenting dalam sistem perdagangan global. 

Diperkirakan sekitar sepertiga perdagangan dunia dan sebagian besar distribusi energi dari Timur Tengah ke Asia Timur melintasi selat ini. 

Secara geografis, Selat Malaka diapit oleh tiga negara pantai: Indonesia, Malaysia, dan Singapura.

Keunikan Selat Malaka terletak pada status hukumnya. Sebagian besar wilayahnya merupakan laut teritorial negara-negara tersebut. 

Namun, karena digunakan untuk pelayaran internasional, rezim hukum yang berlaku bukan semata-mata kedaulatan penuh, melainkan rezim khusus yang diatur dalam hukum laut internasional.

Rezim Hukum Selat Internasional: Transit Passage

Kerangka hukum utama yang mengatur Selat Malaka adalah United Nations Convention on the Law of the Sea. 

Dalam Pasal 37–44, UNCLOS mengatur rezim straits used for international navigation dengan hak lintas yang dikenal sebagai transit passage.

Transit passage memberikan hak kepada semua kapal dan pesawat untuk melintas secara terus-menerus dan cepat (continuous and expeditious), tanpa dapat ditangguhkan oleh negara pantai.¹ 

Berbeda dengan innocent passage, rezim ini tidak memberikan ruang bagi negara pantai untuk menutup selat, bahkan dalam kondisi tertentu.

Namun demikian, kebebasan ini bukan tanpa batas. Kapal dan pesawat wajib: menghormati kedaulatan negara pantai, tidak melakukan ancaman atau penggunaan kekuatan, serta mematuhi hukum internasional yang berlaku.² 

Sebaliknya, negara pantai memiliki kewajiban untuk tidak menghambat lintas transit, tetapi tetap berhak mengatur aspek keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan.³

Wacana Tarif: Antara Kedaulatan dan Kewajiban Internasional

Salah satu isu yang mengemuka adalah kemungkinan Indonesia mengenakan tarif terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka. 

Secara intuitif, gagasan ini tampak logis—mengingat beban yang ditanggung negara pantai dalam menjaga keamanan dan keselamatan selat.

Namun, dalam perspektif hukum internasional, kebijakan tersebut sulit dibenarkan. UNCLOS secara tegas membatasi kewenangan negara pantai untuk mengenakan pungutan terhadap kapal yang melintas. 

Pasal 42 hanya memperbolehkan negara pantai untuk mengenakan biaya atas jasa tertentu yang benar-benar diberikan, bukan atas dasar hak lintas itu sendiri.⁴ 

Dengan demikian, pungutan yang bersifat “tarif lintas” bertentangan dengan prinsip transit passage.

Sebagai alternatif yang sah, negara pantai dapat mengembangkan layanan maritim, seperti: vessel traffic services (VTS), jasa pemanduan (pilotage), sistem navigasi, serta layanan pencarian dan pertolongan (search and rescue). 

Pendekatan ini tidak hanya sesuai hukum internasional, tetapi juga membuka peluang ekonomi berbasis jasa tanpa melanggar kewajiban internasional.

Operasi Militer Asing: Batasan dalam Rezim Transit

Pertanyaan krusial berikutnya adalah: apakah kapal militer asing boleh beroperasi di Selat Malaka?

Dalam rezim transit passage, kapal militer memang diperbolehkan melintas. Namun, lintas tersebut harus bersifat non-hostile dan tidak boleh disertai aktivitas militer ofensif.⁵ 

Artinya, tindakan seperti blokade, intersepsi, atau penggunaan kekuatan terhadap kapal lain jelas melampaui batas yang diperbolehkan.

Jika benar Angkatan Laut Amerika Serikat melakukan operasi terhadap kapal yang terafiliasi dengan Iran di Selat Malaka, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar UNCLOS, khususnya Pasal 39 dan 44, serta prinsip larangan penggunaan kekuatan dalam hukum internasional.

Prinsip ini ditegaskan dalam United Nations Charter Pasal 2 ayat (4), yang melarang ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial negara lain.⁶ 

Selat Malaka, dalam kondisi damai, tidak boleh dijadikan arena operasi militer sepihak oleh negara mana pun.

jika aksi pencegatan dan blokade kapal tanker Iran oleh Amerika Serikat di perairan internasional berada di wilayah abu-abu yang cenderung melanggar UNCLOS 1982. 

Pertama, Karena ada Kebebasan Laut Lepas (Freedom of the High Seas): Berdasarkan Pasal 87 UNCLOS 1982, laut internasional terbuka untuk semua negara. 

Kapal niaga atau tanker suatu negara berhak berlayar bebas tanpa boleh diganggu oleh militer negara lain.

Kedua, Yurisdiksi Eksklusif Negara Bendera: Kapal yang berlayar di laut lepas tunduk secara eksklusif pada hukum negara benderanya (flag state). 

Militer AS tidak memiliki hak hukum (right of visit) untuk menaiki, menggeledah, atau menyita kapal berbendera Iran di laut lepas hanya demi menegakkan sanksi ekonomi sepihak.

Ketiga, UNCLOS hanya mengizinkan kapal perang memeriksa kapal asing di laut lepas jika dicurigai melakukan kejahatan berat universal seperti perompakan/bajak laut, perdagangan budak, atau penyiaran gelap. 

Mengangkut minyak yang terkena sanksi sepihak AS tidak termasuk dalam pengecualian ini.

Blanket Overflight: Kedaulatan Udara yang Dipertaruhkan

Isu lain yang tidak kalah penting adalah rencana pemberian izin otomatis (blanket overflight) bagi pesawat militer asing.

Berbeda dengan laut, ruang udara berada dalam kedaulatan penuh dan eksklusif negara. Prinsip ini ditegaskan dalam Chicago Convention on International Civil Aviation, yang menyatakan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan penuh atas ruang udara di atas wilayahnya.⁷

Tidak terdapat konsep “transit passage” dalam hukum udara. Oleh karena itu, setiap pesawat militer asing wajib memperoleh izin sebelum memasuki wilayah udara suatu negara.

Pemberian izin otomatis tanpa mekanisme kontrol yang ketat berpotensi: mengurangi efektivitas pengawasan, membuka ruang bagi aktivitas militer asing, serta mengancam kedaulatan nasional. 

Dalam konteks Indonesia, kebijakan strategis semacam ini juga tidak dapat dilepaskan dari prinsip akuntabilitas konstitusional, yang menuntut adanya keterlibatan lembaga legislatif dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada kedaulatan negara.

Penutup: Arah Kebijakan Indonesia

Dinamika Selat Malaka saat ini memberikan pelajaran penting bahwa hukum internasional bukan sekadar norma abstrak, melainkan instrumen strategis dalam menghadapi tekanan geopolitik.

Dalam konteks ini, Indonesia perlu mengambil posisi yang tegas dan terukur:

1. Menolak kebijakan tarif lintas yang bertentangan dengan UNCLOS; 

2. Mengembangkan layanan maritim sebagai sumber pendapatan yang sah; 

3. Menolak segala bentuk operasi militer asing yang melampaui rezim transit passage; 

4. Bersikap sangat hati-hati terhadap pemberian izin overflight militer; 

5. Memperkuat kerja sama regional dengan Malaysia dan Singapura dalam menjaga keamanan selat. 

Dengan pendekatan tersebut, Indonesia tidak hanya menjaga kedaulatannya, tetapi juga memperkuat posisinya sebagai aktor kunci dalam tata kelola maritim global.

Tentang Penulis:

Dr Mochammad Farisi, LL.M Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi dan tinggal di Jambi.

© Copyright 2022 - MakalamNews Berita Untuk Anda