MAKALAMNEWS.ID - Ditresnarkoba Polda Jambi untuk tuntas mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji doorstop terkait perkembangan kasus tersebut, Sabtu (4/4/2026) sore di Polda Jambi.
Kabid Humas didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Dewa Palguna, Kasubdit Provost AKBP Penri Erison, dan Kasubbid Penmas Bidhumas Junaidi Syakban.
Kombes Erlan bilang, kasus peredaran gelap 58 Kg sabu tersebut hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Jambi pada 9 Oktober 2025.
Saat itu ditangkap tiga orang tersangka berinisial MA, APR, dan JA.
"Dua orang tersangka yakni APR dan JA saat ini telah memasuki tahap II. Di mana, berkas perkara beserta tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Namun, kata Kombes Erlan Munaji, satu tersangka lainnya berinisial MA, pihak kepolisian telah menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 Oktober 2025.
"Yang bersangkutan melarikan diri sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, tepatnya saat penyidik sedang melakukan koordinasi di ruangan berbeda. Saat ini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai DPO dan masih terus dalam pengejaran," jelasnya.
Ia menegaskan, Ditresnarkoba Polda Jambi tidak tinggal diam dan terus melakukan upaya maksimal untuk menangkap tersangka MA, termasuk berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan jajaran Polda lainnya.
"Kami memastikan bahwa proses pengejaran terhadap tersangka MA terus dilakukan secara intensif. Kami juga telah meminta bantuan Bareskrim Polri serta Polda lainnya guna mempersempit ruang gerak yang bersangkutan," tegasnya.
Selain itu, Polda Jambi juga memberikan perhatian serius terhadap insiden kaburnya tersangka tersebut.
Terhadap penyidik yang bertanggung jawab, telah dilakukan penindakan tegas melalui mekanisme kode etik profesi Polri.
"Penyidik yang terbukti telah melakukan kelalaian dalam pekerjaan telah dijatuhi sanksi berupa mutasi bersifat demosi dan telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi di Bidpropam Polda Jambi," katanya.
Polda Jambi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta menjaga profesionalisme anggota dalam setiap pelaksanaan tugas.
"Polda Jambi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, termasuk menangkap tersangka yang masih buron, kami mohon doanya dan bantuannya kepada rekan-rekan jika melihat tersangka agar bisa segera melapor," pungkas Kabid Humas Polda Jambi(min)

Social Header