MAKALAMNEWS.ID - Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi melaksanakan rekonstruksi kasus tindak pidana rudapaksa yang dilakukan dua oknum polisi (sudah di PTDH) pada Jumat (24/4/2026) siang.
Kegiatan tersebut digelar di 3 (tiga) tempat kejadian perkara (TKP) guna memperjelas rangkaian peristiwa dalam proses penyidikan.
TKP terakhir yang berada di rumah kontrakan yang berada di Lorong Ambarawa Jalan Sunan Giri, RT 10 Kelurahan Simpang III Sipin, Kota Jambi.
Rekonstruksi ini dihadiri Irwasda Polda Jambi Kombes Pol Jannus P Siregar, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Jimmy Christian Samma, serta Kabid Propam Kombes Pol. Darno.
Rekonstruksi tersebut juga turut didampingi oleh tim dari Kompolnas sebagai bentuk pengawasan eksternal dalam penanganan perkara.
Kombes Jimmy Christian Samma mengatakan, rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam proses penyidikan guna menguji kesesuaian keterangan tersangka dengan fakta di lapangan.
"Rekonstruksi ini dilakukan untuk memastikan kronologi kejadian sesuai dengan hasil penyidikan, sehingga dapat memperkuat pembuktian dalam proses hukum selanjutnya," ujarnya.
Sementara itu, kehadiran Kompolnas dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.
Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar melalui Kabid Humas Kombes Erlan Munaji menyampaikan, rekonstruksi merupakan komitmen Polda Jambi dalam mengungkap perkara secara profesional dan transparan.
"Bapak Kapolda Jambi menegaskan bahwa setiap penanganan perkara, khususnya tindak pidana yang menjadi perhatian masyarakat, akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Rekonstruksi ini menjadi bagian penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Erlan bilang, Polda Jambi berkomitmen memberikan perlindungan terhadap korban serta memastikan keadilan dapat ditegakkan.
"Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan, serta memberikan perhatian terhadap perlindungan korban," pungkasnya.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas Supardi Hamid mengatakan, kehadiran Kompolnas dalam rekonstruksi untuk memastikan bahwa penanganan perkara yang dilakukan penyidik Polda Jambi dilakukan secara independen, tanpa pengaruh pihak manapun.
"Kompolnas punya kepentingan untuk memastikan bahwa Polda Jambi bekerja secara profesional. Kami ingin memastikan Polda Jambi mengerjakan ini secara mandiri, independen, tanpa tekanan dan pengaruh," katanya kepada wartawan di Polda Jambi, Jumat (24/4/2026).
Bahkan, Supardi ikut menyaksikan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua oknum yakni Bripda Nabil Ijlal dan Bripda Samson Pardamean.
Dikatakannya, siapa pun yang terlibat dalam kasus ini akan diminta pertanggungjawaban.
Diketahui, saat ini ada tiga polisi lain yang berada di lokasi pemerkosaan dan diduga turut membantu mengangkat korban.(min)

Social Header