MAKALAMNEWS.ID - M Alung Ramadhan (23) warga Jalan H Raden Suhur, RT 10 Kelurahan Penyengat Rendah Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi hanya tertunduk lesu saat diapit dua petugas Provost Polda Jambi, Kamis (16/4/2026) sore.
Alung yang masuk daftar pencarian orang (DPO) paling dicari Ditresnarkoba Polda Jambi, berhasil ditangkap setelah 6 bulan kabur dari lantai 2 Polda Jambi.
Alung merupakan tersangka kasus 58 kg sabu yang sempat diamankan polisi bersama dua orang lainnya.
Pelarian Alung berakhir setelah tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jambi, Kamis (16/4/2026) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, di Jalan Prof dr Sri Dewi, Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir.
Alung sempat diperlihatkan pada awak media ketika keluar dari ruang pemeriksaan lantai 2 gedung B Polda Jambi.
Saat itu Alung yang menggunakan baju tahanan warna orange diapit dua provost Polda Jambi dan beberapa Provost lain mengikuti dari belakang.
Terlihat rambut Alung sudah gondrong, berbeda dengan foto saat ia ditangkap polisi 6 bulan lalu.
Alung yang mengenakan masker warna hitam hanya diam tertunduk saat dicecar awak media terkait kaburnya dari Polda Jambi.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar menjelaskan, penangkapan Alung hasil kerja cepat Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi yang menindaklanjuti informasi masyarakat terkait keberadaan pelaku yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang.
Menurutnya, penangkapan Alung berawal dari informasi masyarakat pada 11 April 2026 di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan intensif, tim akhirnya mendapatkan informasi lanjutan bahwa pelaku bergerak menuju wilayah Tungkal Ilir.
Petugas kemudian mengikuti kendaraan yang digunakan pelaku.
"Pada Kamis (16/04/2026) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, tim berhasil melakukan penyergapan di Jalan Prof dr Sri Dewi, Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir. Dalam kendaraan tersebut diamankan enam orang, termasuk Alung DPO yang selama ini kami buru," ujarnya.
Setelah berhasil diamankan, dilakukan interogasi kepada pelaku.
Dari hasil keterangan pelaku disampaikannya bahwa pelaku memang memanfaatkan kelalaian petugas pada hari tersebut.
Alung diperiksa sendirian oleh seorang penyidik yang berada diruangannya, sehingga Alung memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melarikan diri.
"Kami sudah interogasi dia, dia mengatakan bahwa benar memanfaatkan kelalaian petugas. Dia melarikan diri dengan kondisi tangannya diborgol dan melewati jendela diruangan tersebut kemudian melepaskan borgol plastik yang cukup kuat tersebut," ujarnya.
"Setelah berhasil turun pelaku berlari dan sempat bersembunyi di masjid dan samping bangunan, dia mengetahui bahwa semua petugas mencarinya sehingga dia terus berjalan kaki hingga ke wilayah Aurduri. Selanjutnya ia melarikan diri menuju daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat karena memiliki kerabat di sana," sambung Kapolda Jambi.
Disampaikan Kapolda Jambi bahwa tim sebelumnya terus melakukan pengembangan, mengejar pelaku sampai ke Jogja karena ada jaringan TPPU nya, tim juga meminta bantuan kepada Mabes Polri dan berkoordinasi bersama pihak imigrasi jika ada melewati perbatasan.
"Syukur alhamdulillah tersangka berhasil diamankan bersama 5 orang lainnya, yakni RD (41), B (47), MFM (17), RM (38), dan A (51)," katanya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit kendaraan roda empat, alat hisap elektrik, uang tunai, serta berbagai barang pribadi lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.(min)

Social Header